Geledah 6 Lokasi, Kejati Sumut Dalami Dugaan Korupsi Aset PTPN I

2 weeks ago 11

MEDAN - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) tengah serius mendalami dugaan praktik korupsi yang melibatkan jual beli aset milik PTPN I Regional 1. Kasus ini terkait dengan sistem kerja sama operasional antara PTPN I dengan PT Ciputra Land, sebuah penelusuran yang saya rasakan penting untuk diungkap demi keadilan.

Hari ini, enam lokasi strategis digeledah serentak. Langkah ini diambil berdasarkan surat perintah dan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Region 1. Penjualan tersebut melibatkan PT Nusa Dua Propertindo melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

“Tim Penyidik Bidang Pidsus telah melakukan tindakan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan dan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama KSO dengan PT Ciputra Land, ” ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, Kamis (28/8/2025), di Kantor PT Nusa Dua Propertindo, Kabupaten Deli Serdang.

Lokasi-lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta Kantor PTPN I Regional 1 yang juga berlokasi di Kecamatan Tanjung Morawa. Selain itu, penggeledahan juga menyasar Kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di tiga titik berbeda: Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Helvetia, dan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Aksi penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, sebuah detail yang menunjukkan keseriusan penyelidikan.

“Sebelumnya penyelidik pada Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land, ” terang Husairi.

Mengenai potensi kerugian negara, Husairi menjelaskan bahwa perhitungan detailnya masih terus dilakukan oleh pihak terkait. Ia juga mengonfirmasi bahwa beberapa pihak telah dimintai keterangan selama proses penyelidikan sebelumnya, memberikan gambaran bahwa kasus ini sudah melalui tahapan awal yang matang.

“Indikasi kerugian negara dalam penjualan tersebut lagi dihitung oleh pihak terkait, yang sudah ada diperiksa, ” jelasnya.

Dugaan kuat mengarah pada PT Nusa Dua Propertindo yang tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan kepada negara saat proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Ketidakpatuhan inilah yang diduga menimbulkan kerugian negara.

“Dalam proses peralihan hak guna usaha menjadi hak guna bangunan oleh PT Nusa Dua Propertindo dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban penyerahan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB Kepada negara, ” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih terus berlangsung di keenam lokasi tersebut. Tim penyidik di Kantor PT Nusa Dua Propertindo dilaporkan tengah memeriksa sejumlah dokumen penting yang diduga menjadi bukti. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |