Imigrasi Ungkap Pelanggaran TKA di Sumbawa Barat, 1.698 Diperiksa

1 month ago 24

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi baru-baru ini mengungkap adanya beberapa indikasi pelanggaran terhadap aturan keimigrasian setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 1.698 Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Penyelidikan ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri, sebuah langkah tegas untuk memastikan kepatuhan bagi para pekerja asing yang beraktivitas di sektor vital.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan keprihatinannya mengenai temuan tersebut. Ia menyoroti bahwa sebagian warga negara asing belum melaporkan perubahan alamat tinggal mereka maupun mutasi paspor, sebuah kewajiban mendasar yang seringkali terabaikan.

"Sebanyak 64 TKA tercatat memiliki alamat tinggal yang tidak sesuai dengan data pada izin tinggal terbatas mereka. Lebih mengkhawatirkan lagi, 43 TKA diketahui bekerja di lokasi yang berbeda dari rencana penggunaan TKA yang telah disetujui, " ujar Yuldi Yusman dalam sebuah keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.

Temuan lain yang tak kalah mencengangkan adalah adanya penggunaan izin tinggal kunjungan indeks C22 oleh beberapa TKA yang diduga tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian izin tersebut. Selain itu, beberapa perusahaan juga terindikasi belum melaporkan daftar TKA yang mereka jamin, sebuah kelalaian yang dapat menimbulkan celah hukum.

Operasi pengawasan yang berlangsung pada Selasa (30/9) dan Rabu (1/10) ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya yang telah dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Sumbawa Besar. Kegiatan ini melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Barat, serta Kantor Imigrasi Sumbawa Besar, menunjukkan koordinasi yang kuat antarlembaga.

Tim gabungan ini secara cermat melakukan pengecekan di area proyek perusahaan, memeriksa secara teliti dokumen perjalanan dan izin tinggal para TKA yang bekerja di kawasan strategis tersebut. Pengalaman saya sebagai seorang inspektor, melihat langsung bagaimana kelengkapan dokumen menjadi kunci utama untuk memastikan semuanya berjalan sesuai koridor hukum.

Menindaklanjuti temuan krusial ini, Kantor Imigrasi Sumbawa Besar telah mengambil langkah proaktif dengan memanggil dua perusahaan terkait untuk melakukan klarifikasi. Upaya ini menunjukkan keseriusan Imigrasi dalam menegakkan peraturan.

Pembentukan satgas patroli imigrasi di wilayah pertambangan, menurut Yuldi, merupakan respons terhadap tingginya mobilitas dan potensi pelanggaran keimigrasian yang kerap terjadi di sektor tambang. Tujuannya jelas: memastikan setiap orang asing yang beraktivitas di Indonesia memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum negara.

Kegiatan patroli yang dilakukan mencakup pengawasan langsung di area tambang, pemeriksaan dokumen keimigrasian, serta penindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan. Saya percaya, upaya seperti ini akan memperkuat sistem pengawasan imigrasi dan menjaga ketertiban hukum di kawasan industri yang memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional.

Yuldi Yusman menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus memperkuat pengawasan di berbagai titik di seluruh Indonesia, khususnya pada kawasan industri dan perusahaan yang menjadi pusat aktivitas warga negara asing. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |