Izin TikTok Dibekukan, Data Demo dan Judi Online Jadi Sorotan Komdigi

1 month ago 20

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd. Keputusan ini diambil menyusul sejumlah persoalan krusial yang belum terselesaikan, terutama terkait kewajiban penyediaan data.

Salah satu alasan utama di balik pembekuan sementara ini adalah kegagalan TikTok dalam memberikan seluruh data yang diminta terkait aktivitasnya selama periode demonstrasi nasional di Indonesia pada akhir Agustus 2025. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, TikTok hanya menyajikan data secara parsial mengenai aktivitas TikTok Live saat gelombang unjuk rasa berlangsung pada 25–30 Agustus 2025.

"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025, " kata Alexander Sabar, dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat (3/10/2025).

Sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat, TikTok sejatinya terikat pada kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah. Alexander menegaskan bahwa tindakan pembekuan sementara TDPSE ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran kewajiban tersebut.

"Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan, " jelas Alexander.

Namun, isu terkait data demonstrasi bukanlah satu-satunya alasan. Komdigi juga menyoroti maraknya aktivitas perjudian online (judol) yang terindikasi berasal dari akun-akun di platform TikTok. Dugaan adanya monetisasi dari siaran langsung yang terkait dengan aktivitas perjudian ini mendorong Komdigi untuk meminta data lebih lanjut.

Permintaan data tersebut mencakup informasi mengenai lalu lintas aktivitas, detail siaran langsung (live streaming), hingga data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Permintaan ini merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik demi keperluan pengawasan.

Sebelumnya, Komdigi telah memanggil pihak TikTok untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025, dan memberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk penyampaian data yang diminta secara lengkap. Namun, melalui surat resmi tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data tersebut dengan alasan adanya kebijakan dan prosedur internal.

Alexander menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan upaya perlindungan negara untuk menjaga keamanan masyarakat Indonesia dari potensi penyalahgunaan teknologi digital. Komdigi berkomitmen untuk memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

"Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal, " ujar Alexander.

Ia menekankan bahwa seluruh PSE privat wajib mematuhi hukum nasional yang berlaku. Komdigi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar guna memastikan setiap platform digital beroperasi secara bertanggung jawab. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |