JAKARTA, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, " ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Dalam hal memberatkan terdakwa adalah perbuatan tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.
Dalam kasus ini Hasto didakwa menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku mantan calon legislatif PDIP yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga terbukti memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri serta Harun Masik kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia periode 2019-2024 kepada Harun Masiku.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hasto Kristiyanto menyatakan proses hukum yang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi atas sikap politiknya dalam memperjuangkan demokrasi dan supremasi hukum yang berkeadilan.