JAKARTA - Membangun generasi pemimpin bangsa yang berkarakter kuat dan berintegritas tinggi menjadi sorotan utama dalam diskusi yang digelar MPR RI. Wakil Ketua Badan Anggaran MPR RI, Johan Rosihan, dengan tegas menekankan bahwa fondasi kaderisasi partai politik haruslah kokoh tertanam pada nilai-nilai iman, takwa, dan akhlak mulia. Hal ini bukan sekadar anjuran, melainkan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Johan Rosihan mengungkapkan pandangannya dalam sebuah keterangan yang disampaikan di Jakarta pada hari Minggu (12/10/2025). Ia menjelaskan bahwa proses kaderisasi seyogianya merupakan sebuah pendidikan politik mendalam yang menanamkan nilai-nilai luhur. "Kaderisasi adalah pendidikan politik yang menanamkan nilai iman dan akhlak. Dari sana lahir kader yang bukan hanya pandai berpolitik, tapi juga siap mengabdi dan memberi manfaat bagi bangsa, " ujarnya.
Pesan penting ini digaungkan dalam rangkaian kegiatan Sarasehan MPR RI yang sukses diselenggarakan di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Dompu. Tema besar yang diangkat dalam sarasehan tersebut adalah 'Kaderisasi sebagai Jalan Peradaban: Meneguhkan Amanat Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 dalam Pendidikan Politik Islam dan Kebangsaan'. Sub temanya pun tak kalah menggugah, yaitu 'Dari iman dan takwa lahir kader berilmu, berakhlak, dan berkontribusi untuk Indonesia'.
Dalam pandangan Johan, pendidikan politik tidak boleh hanya berhenti pada penguasaan keterampilan teknis berpolitik. Ia berargumen, pendidikan politik harus diletakkan dalam bingkai yang lebih luas, yaitu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi. Menurutnya, sistem kaderisasi partai politik seharusnya tidak hanya sekadar melatih kemampuan praktis, melainkan lebih kepada membentuk individu yang utuh: berkarakter, berakhlak mulia, dan memiliki integritas yang tinggi.
Menanggapi hal tersebut, para peserta sarasehan turut menyoroti urgensi pembangunan sistem kaderisasi yang berjenjang dan terkelola dengan baik. Sistem ini diharapkan dapat menjadi bagian integral dari pendidikan nasional yang mampu mencetak generasi berkarakter Pancasila.
Johan Rosihan lebih lanjut menguraikan bahwa Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 merupakan landasan moral krusial bagi seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik, dalam menjalankan fungsi pendidikannya. Ia menambahkan, partai politik memiliki peran strategis sebagai wadah mendidik warga negara agar memahami hak, tanggung jawab, serta etika berpolitik dalam koridor kebangsaan dan keimanan.
Melalui program sosialisasi Empat Pilar, MPR RI terus berupaya mendorong agar pendidikan politik dihidupkan dengan nilai-nilai fundamental Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. "Kaderisasi harus menjadi bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana cita-cita konstitusi, " tegasnya.
Kegiatan di Sumbawa Barat dan Dompu ini sekaligus menjadi sarana penguatan nilai-nilai kebangsaan di tingkat daerah. Penguatan ini meneguhkan keyakinan bahwa pendidikan politik yang berlandaskan iman dan takwa mampu melahirkan pemimpin yang tidak hanya berilmu, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia. Johan menutup rangkaian kegiatan dengan sebuah seruan kepada seluruh peserta, mengajak mereka menjadikan kaderisasi sebagai gerakan kolektif untuk mencerdaskan bangsa, yang berakar kuat pada nilai-nilai spiritual dan moral.
"Kita ingin lahir kader yang bukan hanya cerdas berpikir, tetapi juga bersih hati dan teguh prinsip. Dari iman dan takwa, lahirlah kader yang berilmu, berakhlak, dan berkontribusi untuk Indonesia, " pungkas Johan. (PERS)















































