Kediri - Proses persidang pembunuh satu keluarga di Ngancar dengan terdakwa YCU dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Jalan Pamenang Ngasem Kab Kediri, Kamis (3/7/2025) pukul 12.00 WIB.
Tuntutan hukuman mati yang dibacakan JPU terhadap terdakwa YCU kasus pembunuhan tiga orang di Ngancar Kabupaten Kediri menuai reaksi keras dari tim kuasa hukum terdakwa.
Usai melakukan persidang, tiga kuasa hukum terdakwa salah satunya M.Rofian menjelaskan bahwa berdasarkan rangkaian persidangan dan keterangan saksi, tidak ditemukan bukti kuat bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara terencana.
“Jadi alat berupa palu yang digunakan bukan dibawa dari rumah, tapi berada di lokasi. Tepatnya di bawah lincak yang juga merupakan tempat penyimpanan alat kerja milik ayah terdakwa, yang juga ayah korban, sehingga tidak ada persiapan sebelumnya, ” jelas Rofian.
Lanjut Rofi’an mengatakan bahwa tindakan terdakwa YCU terjadi secara spontan akibat dorongan emosional. Tepatnya, perbuatan itu bukan dengan niat membunuh hanya ingin melukai saja. Seandainya ada niatan membunuh, tentu alat yang dipilih bukan palu. Tapi sabit atau bendo yang lebih mematikan, ” terangnya.
“Artinya disini tidak ada pembunuhan berencana. Sedangkan, tuntutan JPU pembunuhan berencana. Kami cukup menyesalkan dan upaya kami akan melakukan pledoi, " tegas Rofian.
Kuasa Hukum yang lain Mohammad Riduwan, menyoroti tindak pidananya adanya jeda waktu antara kejadian sekitar pukul 04.00 WIB dengan penemuan jenazah sekitar pukul 09.00 WIB.
Kami berpendapat ketika ada jeda waktu antara jam 4 sampai jam 9, itu karena ada pembiaran. Jadi dalam peristiwa itu tidak langsung dibunuh, tapi ada luka-luka dulu karena tidak ada pertolongan yang menimbulkan kematian.
“Ini menunjukkan ada tahapan, bukan aksi yang langsung menghilangkan nyawa. Klien kami tidak membawa senjata dari luar, semua spontan terjadi di lokasi, ” tegas Riduwan.
Hal yang sama diungkapkan Mahendra kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menyusun pledoi sebagai bentuk keberatan atas tuntutan jaksa. “Kami akan tempuh langkah-langkah hukum lanjutan bila nanti hasilnya tidak memuaskan, ” ujar Mahendra.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi, SH..MH menyatakan bahwa sebagaimana yang telah dibacakan dalam persidangan terdakwa YCU didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana. JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati.
"Dengan alasan adalah perbuatan yang dilakukan terdakwa ini dalam kategori sadis. Yang menimbulkan korban tiga orang meninggal dunia dan satu masih anak kecil yang menyebabkan trauma mendalam, " ucap Iwan.
Pihak kuasa hukum menolak pasal 340 atas pembunuhan berencana. Iwan menegaskan terkait dengan penolakan dari tim penasihat hukum itu hal yang wajar dalam proses hukum.
"Nanti akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Apapun yang terkait dengan pokok-pokok yang tidak sependapat, nanti bisa dituangkan dalam pembelaan, " tegas Iwan.
Untuk diketahui sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari pihak terdakwa yang direncanakan pada Kamis 17 Juli 2025 mendatang.