Kejari Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci

6 hours ago 4

KERINCI, JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), pada anggaran Pemkab Kerinci tahun 2023, Kamis (3/7) siang. Dalam kasus tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2, 7 Milliar.

Pantauan di Kejari Sungaipenuh para tersangka sudah berada di Kejari Sungaipenuh, dan mengikuti proses administrasi dan pengecekan kesehatan. Di halaman kantor, sudah disiapkan mobil tahanan, yang akan membawa tersangka menuju Rutan Sungaipenuh untuk menjalani masa tahanan.

Kepada awak media, Kajari Sungaipenuh, Sukma SH MH, didampingi Kasi Intel, Moehargung Al Sonta, Kasi Pidsus, Yogi, menjelaskan, dalam kasus ini Kejari Sungaipenuh menetapkan 7 tersangka. Tujuh tersangka tersebut dengan profesi dan peran yang berbeda.

“Kami telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan 7 tersangka, yaitu HC selaku Kadis Perubungan Kerinci dan Pengguna Anggaran dan PPK, NE selaku Kabid Lalin Dishub juga sebagai PPTK, ” ungkapnya.
“Kemudian, pihak rekanan selaku direktur perusahaan proyrk pengadaan PJU yaitu, FM, AT, GW, JR, dan GA, ” tambah Kasi Intel menyebutkan nama-nama inisial tersangka.

Penetapan status tersangka ini, lanjutnya, setelah penyidik Kejari melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai pemeriksaan saksi, menurunkan tim ahli, dan penggeledahan untuk pengumpulan bukti yang cukup untuk memastikan adanya kerugian negara dari kegiatan pengadaan PJU yang dilaksanakan di Dishub Kerinci.

“Setelah melakukan penyidikan, penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 2, 7 Milliar, ” ungkap Kajari.

Lantas seperti apa motif dugaan korupsi yang dilakukan tersangka ? Kajari menjelaskan, proyek tersebut dianggarkan pada DPA murni  Rp 3, 4 Milliar dan pada APBD Perubahan Rp 2, 1 Milkiar, dengan total keseluruhan sebesar Rp 5, 5 Milliar.

“Modus yang dilakukan l, pihak Dishub tidak melakukan tender, akan tetapi dilakukan penunjukan langsung, dibagi menjadi 41 paket pekerjaan, ” ungkapnya.

Selain itu, dalam tahap penyidikan, ditemukan item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan indikasi markup, sehingga berdampak pada kerugian negara.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Yogi SH, menambahkan selama proses penyidikan, penyidik Kejari juga telah memeriksa 45 saksi, termasuk dari pihak rekanan, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pegawai Dinas Perhubungan, bahkan beberapa orang anggota DPRD Kerinci karena pekerjaan tersebut merupakan Pokir Dewan, termasuk tim ahli.

Disinggung apakah akan ada tersangka lain ? Kasi intel menjelaskan, bahwa penyidik akan terus mendalami kasus tersebut.

“Kami akan terus mendalami peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, ” tambah Kepala Kejari.

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |