JAKARTA - Dalam upaya membebaskan diri dari jerat hukum, Roberto Pangasian Lumban Gaol, yang terseret dalam kasus korupsi proyek fiktif pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau PT Telkomsigma, mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Pembelaan utamanya didasarkan pada klaim bahwa perusahaannya telah melakukan pelunasan senilai Rp 266 miliar.
Melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Roberto berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan bebas atau hukuman seringan-ringannya demi tegaknya keadilan. Permohonan ini disampaikan saat sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu, 10 September 2025.
Zainab menguraikan lebih lanjut bahwa PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB), perusahaan yang dipimpin oleh Roberto, telah sepenuhnya melunasi kewajiban pembayaran sebesar Rp 266 miliar dari total dana Rp 236 miliar yang diterima berdasarkan perjanjian dengan PT SCC. Menurutnya, hal ini justru menguntungkan PT SCC, anak perusahaan PT Telkom Indonesia yang berstatus BUMN, sebesar Rp 30 miliar.
"Pembayaran lunas tersebut sebagaimana atas kewajiban perjanjian dengan SCC dan karenanya tidak ada kerugian negara dan tidak ada perbuatan korupsi, " ujar Zainab, menekankan argumen bahwa tidak ada kerugian negara yang timbul dari transaksi tersebut.
Lebih lanjut, Zainab menambahkan bahwa uang pembayaran tersebut telah diakui diterima oleh manajemen PT SCC dan bahkan telah digunakan untuk biaya operasional perusahaan. Namun, di tengah upaya pembelaan ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menuntut Roberto dengan hukuman 4, 5 tahun penjara, atas dugaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam persidangan, Zainab mengklaim bahwa tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan bahwa Roberto berperan aktif dalam pembuatan atau penandatanganan perjanjian, termasuk janji pemberian hadiah atau konspirasi dengan manajemen SCC. Justru sebaliknya, ia menyatakan bahwa SCC yang sangat aktif mendorong PNB untuk bersedia menandatangani perjanjian, dengan seluruh dokumen telah disiapkan oleh manajemen SCC.
Tidak hanya Roberto, tiga terdakwa lainnya juga turut mengajukan permohonan keringanan hukuman. Mereka adalah Afrian Jafar, mantan staf administrasi dan logistik PT PNB; Tejo Suryo Laksono, mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC); dan Imran Muntaz, seorang konsultan hukum. Jaksa KPK menuntut mereka masing-masing empat tahun penjara, tanpa kewajiban membayar uang pengganti mengingat kerugian negara telah dikembalikan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulistiono ini kemudian ditunda hingga pekan depan. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan jawaban dari jaksa KPK atas nota pembelaan yang telah disampaikan oleh para terdakwa. (Wajah Koruptor)