Kepala Desa Jorok Sumbawa Segera Dicopot Sementara Terkait Kasus Korupsi

1 month ago 9

SUMBAWA - Kepala Desa Jorok, Kecamatan Utan, berinisial Mhr, dipastikan akan segera menghadapi status pemberhentian sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil menyusul penetapan Mhr sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyewaan aset tanah desa untuk pembangunan menara pemancar Indosat. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan akuntabilitas dan memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.

Dalam pusaran kasus yang sama, Mhr tidak bertindak sendiri. Ia terjerat bersama dua anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Jorok. Ketiganya kini telah mendekam di balik jeruji besi Kejaksaan Negeri Sumbawa, setelah tim penyidik mengungkap kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp 540 juta. Ini adalah pukulan telak bagi keuangan desa dan kepercayaan masyarakat.

Kepastian mengenai proses pemberhentian sementara ini diungkapkan langsung oleh Muhammad Jalaluddin, S.E., Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa. Ia menyampaikan bahwa seluruh dokumen administrasi yang diperlukan telah diserahkan kepada Sekretariat Daerah dan kini tinggal menunggu tanda tangan resmi dari Bupati Sumbawa untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK).

“Dokumen administrasi pemberhentian sementara sudah kami sampaikan ke Sekretariat Daerah (Setda). Saat ini kami tinggal menunggu SK dari Bupati Sumbawa, ” jelas Jalaluddin, yang akrab disapa Allen, pada Kamis (2/10/2025).;

Sementara menunggu keputusan final tersebut, roda pemerintahan Desa Jorok tidak akan terhenti. Sekretaris Desa (Sekdes) akan mengambil alih tugas dan tanggung jawab sebagai pelaksana harian kepala desa. Ini dilakukan demi memastikan kelancaran pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan desa tetap berjalan optimal tanpa hambatan berarti.

“Sekdes saat ini menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa untuk menjamin pelayanan publik tidak terhenti, ” ujar Allen, menegaskan prioritas pelayanan kepada masyarakat.

Jika nantinya proses hukum berjalan hingga vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) menyatakan Mhr bersalah, maka konsekuensinya adalah pemberhentian permanen dari jabatannya sebagai kepala desa. Pemerintah daerah kemudian akan menunjuk seorang pejabat kepala desa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengisi kekosongan tersebut hingga pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) dilakukan.

Allen menambahkan, dasar hukum yang kuat menjadi landasan setiap langkah yang diambil oleh pemerintah daerah. Regulasi yang dirujuk meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) Sumbawa Nomor 7 Tahun 2018. Semua ini demi menjaga integritas dan kelancaran tata kelola pemerintahan.

“Semua langkah yang kami ambil berlandaskan aturan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, ” pungkasnya, menutup penjelasan dengan penekanan pada kepatuhan terhadap hukum. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |