JAKARTA - Upaya penyelundupan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Indonesia digagalkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sebanyak 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal yang berasal dari Amerika Serikat berhasil dicegat dan dipastikan akan segera dikembalikan ke negara asalnya.
"Pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan dan pengolahan limbah ilegal dari luar negeri. Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan, " tegas Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, seperti dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu.
Penindakan ini merupakan hasil deteksi yang dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Indikasi pemasukan e-waste ini terdeteksi melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, pada periode 22 hingga 27 September 2025.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH/BPLH segera berkoordinasi dengan Dirjen Bea Cukai untuk mencegah barang ilegal tersebut keluar dari pelabuhan. Pengawasan ketat juga dilakukan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga mengimpor limbah elektronik.
Pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama KPU Bea Cukai Batam terhadap 73 kontainer tersebut mengungkap kepemilikan barang-barang ilegal ini oleh PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.
Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH mengonfirmasi bahwa seluruh kontainer tersebut berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3). Komponen yang ditemukan meliputi printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, serta berbagai komponen elektronik bekas lainnya. Seluruh kontainer kini dalam proses re-ekspor kembali ke Amerika Serikat.
Masuknya limbah elektronik ilegal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Deputi Bidang Gakkum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan komitmen pemerintah untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Temuan ini menjadi bukti nyata bahwa modus impor limbah B3 masih terus terjadi.
"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dihadapkan pada sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup, " ujar Rizal Irawan. (PERS)















































