JAKARTA - Penyelidikan mendalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memanas. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Langkah ini diambil bersamaan dengan penjadwalan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta.
Pemeriksaan para saksi akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ST, EAM, dan DOF, " ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (11/09/2025).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ketiga anggota DPR RI yang dimaksud adalah Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai aliran dana yang tengah diselidiki.
Tidak hanya anggota legislatif, KPK juga memanggil sejumlah nama lain yang dianggap memiliki kaitan dengan kasus ini. Di antaranya adalah TS, mantan Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia; MJ, anggota Badan Supervisi OJK; dan PW, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI. Selain itu, PS, mantan Kepala Departemen Keuangan BI yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Dewan Gubernur BI Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola, juga turut dipanggil. Daftar saksi diperpanjang dengan R, Kepala Desa Panongan; S, seorang wiraswasta; SP, kasir Dolarasia Money Changer; dan YS, pegawai BI bagian legal.
Sumber terpercaya mengkonfirmasi bahwa beberapa saksi kunci yang dipanggil adalah Tri Subandoro (TS), Mohammad Jufrin (MJ), Puji Widodo (PW), dan Pribadi Santoso (PS).
Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada penyaluran dana program CSR Bank Indonesia atau dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang berlangsung antara tahun 2020 hingga 2023. Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian diperkuat dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Sejak Desember 2024, KPK secara resmi memulai penyidikan umum atas kasus ini.
Demi mengumpulkan bukti yang kuat, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan jejak-jejak penting terkait perkara ini. Penggeledahan dilakukan di Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan dilanjutkan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024. Upaya ini menunjukkan keseriusan KPK dalam membongkar praktik korupsi yang merugikan negara.
Puncak dari penyelidikan awal terjadi pada 7 Agustus 2025, ketika lembaga antirasuah tersebut menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini menjadi titik penting dalam upaya penegakan hukum. (Wajah Koruptor)