Menteri Haji, Mochamad Irfan Yusuf: Kuota Haji Disamakan 26,4 Tahun Demi Keadilan Umat

1 month ago 16

MALANG – Demi mewujudkan keadilan bagi seluruh umat, Kementerian Haji dan Umrah berencana menyetarakan masa tunggu ibadah haji menjadi rata-rata 26, 4 tahun di setiap provinsi. Langkah ini disambut baik oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan, sebagai upaya penyesuaian penyelenggaraan haji agar selaras dengan undang-undang yang berlaku.

“Selama ini pembagian kuota tidak sesuai dengan undang-undang dan kami upaya supaya sesuai. Untuk pembagian kuota per provinsi seusai antrean, dengan begitu akan sama dari Aceh sampai Papua 26, 4 tahun. Jadi ada keadilan di sana, ” ujar Gus Irfan seusai menghadiri wisuda di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu.

Menurut Gus Irfan, skema baru ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dalam pelayanan haji yang diselenggarakan oleh pemerintah. Ia juga menekankan bahwa kelompok lansia, yang diperkirakan mencapai tujuh persen dari total jemaah, akan menjadi prioritas dalam kebijakan ini.

Saat ditemui, Gus Irfan juga memaparkan data mengenai daerah dengan masa tunggu keberangkatan haji terpanjang. Sulawesi Tengah menjadi salah satu wilayah yang menghadapi antrean terlama, sementara Sulawesi Selatan tercatat memiliki masa tunggu hingga 40 tahun di tahun ini. Untuk Jawa Timur sendiri, masa tunggunya masih berkisar 30 tahun.

Upaya pembentukan kebijakan pemerataan masa tunggu ini telah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas lebih lanjut. Pihak kementerian kini menanti persetujuan dari lembaga legislatif demi implementasi kebijakan tersebut.

Selain pembagian kuota berdasarkan masa tunggu, Gus Irfan mengungkapkan adanya metode lain yang berpotensi memangkas antrean, yaitu metode campuran yang menggabungkan sistem antrean dengan jumlah penduduk. Namun, ia menilai metode tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |