Morin Yulia, Staf Bank yang Gelapkan Rp 24,6 Miliar untuk Barang Mewah, Kini Ditahan

1 month ago 9

CIREBON - Masa lalu kelam terkuak dari seorang mantan staf administrasi dana dan jasa di salah satu bank pemerintah Cabang Sumber, Cirebon. Morin Yulia, namanya kini diseret ke meja hijau setelah terbukti menggelapkan dana sebesar Rp 24, 6 miliar. Ironisnya, uang haram tersebut sebagian besar dinikmatinya untuk memanjakan diri dengan berbagai barang mewah, mulai dari mobil hingga tas dan dompet bermerek ternama seperti Louis Vuitton dan MCM.

Menurut informasi yang dihimpun dari detikJabar, Morin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia memanfaatkan jabatannya yang strategis untuk memanipulasi transaksi antar rekening penampungan, sebuah celah yang luput dari pantauan sistem perbankan. Tak hanya itu, ia juga nekat memalsukan dokumen dan narasi demi mengelabui pihak bank tempatnya bekerja.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengungkap fakta mengejutkan mengenai aset yang dibeli Morin dari hasil kejahatannya. Sebuah mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa edisi terbatas, iPhone 12 Pro Max, serta tas dan dompet bermerek ternama seperti Louis Vuitton dan MCM dengan nilai fantastis belasan juta rupiah, semuanya dibeli dengan uang yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat.

Kasus ini mulai terendus setelah adanya laporan resmi dari pihak bank pemerintah sendiri. "Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak bank pemerintah. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat, " ujar Kajari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, pada Kamis (2/10/2025).

Lebih lanjut, Kajari menambahkan bahwa Morin juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil praktik korupsi yang telah dilakukannya.

Tak main-main, Kejari Cirebon berhasil menyita uang tunai senilai Rp 131.929.000 dari Morin, yang diduga kuat merupakan bagian dari hasil kejahatannya. Rekening pribadinya pun turut diblokir, menyisakan saldo sekitar Rp 21 juta.

"Jadi tersangka ini membeli barang-barang mewah seperti tas dan dompet dari hasil korupsi yang dilakukannya, " tegasnya, menggarisbawahi betapa besar kerugian negara dan rasa kepercayaan yang dikhianati.

Informasi yang dihimpun media juga mengindikasikan bahwa Morin Yulia masih menyimpan sejumlah aset mewah lainnya, termasuk mobil dan rumah yang berlokasi di Purwokerto, Jawa Tengah. Namun, pihak Kejari enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai detail aset tersebut, sembari menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat, " tegasnya kembali, menunjukkan keseriusan dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akarnya.

Atas perbuatannya yang sangat merugikan ini, Morin Yulia dijerat dengan pasal berlapis, mencakup tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ia kini terancam hukuman penjara yang sangat berat, mulai dari minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun kurungan, bahkan bisa seumur hidup, ditambah denda maksimal Rp 10 miliar. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |