Nilai Fantastis.! Hasil Pemotongan Dana Nakes Puskesmas Semerap Diduga Mengalir ke Oknum Petinggi Dinkes Kerinci

2 weeks ago 10

KERINCI, JAMBI – Dugaan praktik pemotongan dana kegiatan lapangan di Puskesmas Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, semakin mencuat ke permukaan. Dana yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tersebut seharusnya digunakan penuh untuk kegiatan masyarakat, seperti posyandu, imunisasi, kunjungan rumah, hingga program kesehatan desa. Namun, faktanya justru dipotong dengan jumlah yang mencengangkan.

Seorang sumber terpercaya, sebut saja Jaka (nama samaran, red), membeberkan bahwa pemotongan berlangsung sistematis dan sudah lama terjadi. Menurutnya, setiap dana kegiatan yang cair langsung dikenakan setoran kembali ke bendahara, dengan potongan mencapai 15–30 persen per orang, di luar potongan pajak tambahan sebesar 5–15 persen.

“Semakin banyak kegiatan, semakin besar potongan yang harus disetor. Ini sudah seperti sistem yang dibangun dan dipelihara bertahun-tahun, ” ungkap Jaka kepada Indonesiasatu.co.id, Jumat (22/8/2025).

Dugaan bahwa dana hasil pungli itu mengalir hingga ke level Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kerinci makin menguat. Kepala Dinas Kesehatan, Hermendizal, memilih bungkam saat dikonfirmasi. Saat dihubungi awak media, ia hanya berkilah singkat akan memanggil Kepala Puskesmas Semerap, tanpa membantah maupun menjelaskan substansi dugaan pungli tersebut.

Padahal, menurut sumber, praktik pemotongan sudah berlangsung bertahun-tahun. Mustahil seorang Kepala Dinas tidak mengetahui pola yang jelas-jelas merugikan petugas lapangan sekaligus merugikan masyarakat.

“Kalau pemotongan ini sudah lama dan sistematis, bagaimana mungkin Kadis tidak tahu? Justru yang jadi pertanyaan: ke mana aliran dana potongan selama ini?” ujar Jaka lagi.

Berdasarkan data yang dihimpun, skema pemotongan ini menghasilkan angka yang tidak kecil.

Skenario 1 orang:

1 × 14 desa × Rp100.000 = Rp1.400.000/bulan

Potongan 30% = Rp420.000/bulan

Jika ada 35 orang Nakes turun lapangan:

Rp1.400.000 × 35 = Rp49.000.000/bulan

Potongan 30% = Rp14.700.000/bulan

Dalam 1 triwulan (3 bulan): Rp14.700.000 × 3 = Rp44.100.000

Dalam 1 tahun (12 bulan): Rp14.700.000 × 12 = Rp176.400.000

Jika skema potongan 30% diterapkan kepada 35 orang setiap bulan, maka nominal setoran mencapai sekitar Rp14, 7 juta per bulan, atau Rp44, 1 juta per triwulan, dan hasilnya hingga Rp176, 4 juta per tahun.

Itu hanya dari satu jenis program. Jika ditambah berbagai kegiatan lain, maka nilai potongan berpotensi menembus ratusan juta rupiah setiap tahun, angka yang sungguh fantastis.

Konfirmasi Buntu.! Indonesiasatu.co.id telah berusaha untuk mendapatkan klarifikasi dari Hermendizal, Kepala Dinas Kesehatan Kerinci. Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Hermendizal terkesan bungkam dan enggan memberi keterangan.

Untuk diketahui, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan dana yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Kesehatan dan disalurkan ke daerah untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat. Dana ini dikelola Puskesmas dan digunakan untuk kegiatan promotif serta preventif, seperti posyandu, imunisasi, pelayanan kesehatan sekolah, kunjungan rumah, hingga penyuluhan di desa. Selain dana BOK ternyata terdapat juga dana DAU.

Secara aturan, dana BOK harus dipakai penuh untuk mendukung program kesehatan masyarakat tanpa ada potongan sepeser pun. Karena itu, dugaan adanya pungli di Puskesmas Semerap membuat publik geram, sebab dana negara yang seharusnya menyentuh langsung masyarakat justru dipangkas secara tidak sah.(red)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |