Nusron Wahid: Aset Tempat Ibadah Dilindungi, Sertifikasi Jaga Warisan Agama

5 hours ago 4

MANADO - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam kunjungan kerjanya ke Sulawesi Utara (Sulut), menggugah kesadaran para tokoh agama untuk mengamankan aset-aset mereka melalui sertifikasi.

“Hari ini kita ada banyak kegiatan, itu salah satu ya, untuk memberikan sertifikat di tempat-tempat ibadah, baik wakaf maupun hak milik, ” kata Menteri Nusron di Manado, beberapa waktu lalu.

Mengapa sertifikasi ini begitu penting? Menteri Nusron menjelaskan bahwa langkah ini adalah wujud “untuk melakukan sekuritisasi atau keamanan atas aset-aset masyarakat yang berupa tempat ibadah.”

Bayangkan sebuah tempat ibadah, yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah dan kehidupan sebuah komunitas, tiba-tiba terancam sengketa lahan. Sertifikasi hadir sebagai perisai, melindungi tempat-tempat suci ini dari potensi konflik dan penyerobotan, terutama ketika nilai ekonominya meningkat.

“Kalau tidak segera disertifikasi, akan menjadi potensi masalah pada masa yang akan datang. Pemberian sertipikat tersebut untuk melegalisasi dan sekuritisasi, ” ujarnya.

Saat ini, secara nasional, baru 38 persen aset wakaf dan hak milik lembaga keagamaan yang telah tersertifikasi. Sebuah ironi, mengingat betapa krusialnya peran tempat-tempat ibadah dalam kehidupan spiritual dan sosial masyarakat.

Menteri Nusron pun mengajak para tokoh agama untuk lebih proaktif dalam mensertifikasi tempat ibadah. Belajar dari program PTSL yang diinisiasi Presiden Jokowi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalisasi tanah milik, kini giliran aset-aset keagamaan yang menjadi fokus.

“Kalau Pak Jokowi membuat program PTSL untuk membangun kesadaran rakyat mensertifikasi, melegalisasi tanah miliknya, sekarang kita gantian melegalisasi tanah milik lembaga keagamaan, ” katanya.

Kunjungan kerja Menteri ATR/BPN ke Sulut juga diwarnai dengan penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama dengan berbagai lembaga keagamaan, termasuk MUI, Sinode GMIM, Gereja Katolik, dan Pucuk Pimpinan KGPM. Sebuah langkah konkret untuk memperkuat sinergi dalam melindungi aset-aset keagamaan.

Pada kesempatan tersebut, diserahkan sertifikat wakaf untuk lembaga keagamaan di Kota Bitung, Kotamobagu, dan Kabupaten Bolaang Mongondow. Selain itu, diserahkan pula Sertifikat Hak Milik atas nama Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Kota Manado, serta tiga Sertifikat Hak Milik atas nama Badan Amal dan Milik Katolik Keuskupan Manado di Kabupaten Minahasa. (Klik BPN)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |