Nusakambangan, INFO_PAS – Dalam rangka mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait ketahanan pangan, Unit Pelaksana Teknis se-Nusakambangan dan Cilacap melaksanakan kegiatan land clearing di kawasan Nusakambangan. Kegiatan ini ditujukan untuk membuka lahan yang akan dimanfaatkan sebagai area penanaman bibit pohon kelapa, Jumat (3/10).
Kegiatan land clearing tersebut menjadi langkah awal dalam optimalisasi lahan Nusakambangan agar dapat berdaya guna sebagai kawasan ketahanan pangan. Pohon kelapa dipilih karena memiliki nilai ekonomi tinggi, dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, serta mendukung program kemandirian pangan dan energi hijau.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah yang hadir langsung untuk meninjau kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas langkah strategis yang dilakukan oleh UPT se-Nusakambangan dan Cilacap ini.
“Ini adalah wujud nyata kontribusi pemasyarakatan dalam mendukung program nasional, khususnya di sektor ketahanan pangan. Dengan optimalisasi lahan ini, Nusakambangan tidak hanya dikenal sebagai pulau pemasyarakatan, tetapi juga sebagai kawasan produktif yang mendukung kesejahteraan, ” ujarnya.
Dalam peninjauan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Jateng didampingi langsung oleh Kepala UPT se-Nusakambangan dan Cilacap, termasuk Kepala Lapas Kelas IIA Gladakan. Mereka melihat secara dekat proses pembukaan lahan sekaligus memberikan arahan kepada jajaran agar program berjalan sesuai target dan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Kegiatan land clearing ini dilaksanakan dengan prinsip ramah lingkungan, tidak melakukan penggundulan hutan, serta memastikan kelestarian alam Nusakambangan tetap terjaga.
Melalui program ini, diharapkan Nusakambangan dapat menjadi kawasan percontohan dalam pengembangan ketahanan pangan berbasis pemasyarakatan. Upaya ini juga menjadi bentuk sinergi nyata antara kebijakan pemerintah pusat dengan implementasi di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan.















































