Pembalakan Liar di Mentawai Digagalkan, Kemenhut Sita Alat Berat

1 month ago 15

MENTAWAI - Upaya penyelundupan kayu ilegal di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, berhasil digagalkan berkat kolaborasi apik antara Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Tim Garuda. Operasi senyap ini membongkar praktik pembalakan liar yang diduga kuat melibatkan PT BRN, sebuah perusahaan yang namanya kini tengah disorot.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, membenarkan keberhasilan tim gabungan ini. Dalam keterangan resminya, ia merinci temuan di lapangan: 11 unit alat berat, 7 truk pengangkut, serta berbagai perlengkapan lain yang secara gamblang mengindikasikan adanya aktivitas pembukaan kawasan dan penebangan kayu tanpa izin yang sah. Dua pihak, individu berinisial IM dan korporasi PT BRN, kini menjadi fokus penyidikan.

"Kami mengamankan TKP, sarana produksi dan angkut, lalu menaikkan perkara ke tahap penyidikan terhadap individu maupun korporasi. Rantai operasi, mulai dari pembukaan kawasan, alat, arus barang, hingga arus dana akan kami telusuri. Selain pidana pokok kehutanan, opsi TPPU disiapkan untuk memastikan efek jera bagi penerima manfaat utama, " ujar Rudianto Saragih Napitu.

Langkah tegas ini bermula dari kepedulian masyarakat setempat yang melaporkan adanya perusakan hutan yang mengancam keselamatan mereka. Laporan tersebut segera direspons oleh Kemenhut melalui Ditjen Gakkumhut yang langsung membentuk tim operasi khusus, dipimpin langsung oleh Komandan Satgas PKH Garuda dan Direktur Tindak Pidana Kehutanan.

Pengamanan lokasi kejadian (TKP) dilakukan dengan pemasangan plang penertiban oleh Satgas PKH. Hasil pemeriksaan awal mengkonfirmasi adanya pembukaan kawasan hutan dan penebangan kayu secara ilegal di area hutan produksi. Pengembangan kasus mengarah pada dua terduga pelaku utama, IM dan PT BRN, yang kini menghadapi proses hukum pidana kehutanan. Penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai operasi, pendanaan, serta penampungan hasil hutan ilegal.

Ancaman hukuman bagi para pelaku cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar. Tak hanya itu, penyidik juga tengah mempersiapkan penerapan rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memutus aliran keuntungan ilegal dan memberikan efek jera yang maksimal kepada pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan ini.

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga kedaulatan hutan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan dan tata kelola yang baik dalam sektor kehutanan.

"Kementerian Kehutanan mendukung pelaku usaha kehutanan yang taat aturan karena mereka bagian penting dari ekosistem pembangunan. Namun, izin tidak boleh menjadi tameng, " tegasnya. Ke depannya, Kemenhut melalui Ditjen Gakkumhut akan meningkatkan pengawasan terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan (PBPH) dan pelaku usaha kehutanan lainnya untuk memastikan pengelolaan kawasan yang bijaksana, tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Sepanjang tahun 2025, Ditjen Gakkum Kemenhut telah mengamankan 227.985, 45 hektare hutan dari berbagai ancaman. Sebanyak 21 operasi pembalakan liar telah dilakukan dengan 34 tersangka diserahkan ke kejaksaan. Di bidang peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi, tercatat 36 operasi, sementara tambang ilegal ditangani melalui 13 operasi. Ratusan meter kubik kayu, puluhan satwa liar, dan bagian tubuh satwa berhasil diselamatkan dari peredaran ilegal.

Sementara itu, Satgas PKH melaporkan telah berhasil menertibkan sekitar 3, 4 juta hektare kawasan hutan dari berbagai gangguan. Upaya penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi aset alam Indonesia yang tak ternilai harganya. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |