Polda Jambi Ringkus Perampok Sadis di Talang Bakung

1 month ago 16

JAMBI - Tim Gabungan Kepolisian Daerah Jambi berhasil meringkus Dede Maulana (DM), 33 tahun, terduga pelaku perampokan yang menewaskan Nindya, 38 tahun, bos jual beli mobil di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Krisno H Siregar kepada wartawan di Mapolda Jambi, Selasa sore (7/10), menyebutkan tersangka dibekuk Senin tengah malam (6/10), saat bersembunyi di sebuah kos-kosan di Kota Palembang, Sumsel bersama satu unit mobil Mitsubisi Pajero warna putih milik korbannya Nindya..

“Berkat dukungan dan bantuan masyarakat, tersangka akhirnya berhasil kita bekuk. Dari penelusuran tim, ternyata tersangka adalah resedivis. Ia pernah dihukum penjara tiga tahun gara-gara kasus penipuan di Jambi, ” beber Krisno.

Lihai

Krisno menyebutkan, sosok tersangka DM terbilang lihai dan menguasai teknologi informasi, seperti penggunaan media sosial. Namun, nahas, berkat kerja keras dan metode scientific crime investigation tim gabungan Polda Jambi, setelah empat hari menghilang, keberadaan pria asal Plaju, Palembang itu diketahui.

Dijelaskan, Tim Gabungan melibatkan Tim Reskrim dari Polresta Jambi, Polsek Jambi Selatan dan Tim Resmob Ditreskimum Polda Jambi.

Untuk diketahui, pelaku Dede Maulana menghabisi korbannya Kamis pekan lalu, sekitar pukul 05.30 WIB. Berlokasi di kediaman korban di Lorong Ahmad Hasyim RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Diduga Berencana

Modusnya, pelaku pura-pura hendak membeli minibus Pajero yang ditawarkan korban melalui jejaring sosial.

Pada Rabu malam (1/10), setelah berkomunikasi melalui jejaring soslal Facebook, pelaku – diduga naik ujek - - sempat mendatangi rumah korban, membahas niatannya untuk membeli Pajero putih milik korban.

Setelah melihat unit kendaraan incaran dan berkomunikasi sepakat soal harga di teras rumah korban, tersangka menyatakan akan melakukan transaksi pembelian Kamis pagi esoknya.

Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB pelaku meninggalkan kediaman calon mangsanya. Menumpangi ojek yang ia minta dipesani korban, pelaku pergi dan menghabiskan malam di sebuah tempat rental permainan PS Tropi Mart, Simpang Talang Bakung.

Juga menggunakan jasa ojek pesanan orang lain, pelaku sekitar pukul 05.30 WIB kembali mendatangi rumah korban yang saat kejadian tinggal sendirian di rumah. Namun, sebelum transaksi pelaku minta kunci mobil dengan alasan untuk test drive.

Sadis

Melihat gelagat buruk, korban menolak dan berusaha lari masuk rumah. Nahas, pelaku mengejar dan kemudian menghajar korban dengan senjata tajam dan benda keras. Aksi sadis Dede Maulana menyebabkan leher korban patah dan luka tusuk serius di bagian belakang kepala.

Melihat korbannya tidak berdaya pelaku langsung menyambar kunci mobil berikut dokumen BPKB mobil yang aslinya bernomor polisi AD 77 RA, serta merampas HP milik korban.

Pelaku mengendarai mobil rampokannya kemudian melarikan diri ke arah Sumatera Selatan (Sumsel). Untuk mengelabuhi, di tengah pelarian mencomot dan mengganti plat kendaraan dan plat nomor palsu yang sudah ia persiapkan di dalam tasnya. Khawatir terlacak, pelaku membuang HP milik korban.

Kapolda Jambi Krisno H Siregar, atas kejahatan tersebut tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, karena terindikasi melanggar Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.(Sp)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |