Polres Sijunjung Ungkap Peredaran Narkoba di Tengah Operasi Antik, 14,23 Gram Sabu Disita

4 hours ago 3

Sijunjung – Komitmen Polres Sijunjung dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RP (36) berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba di sebuah rumah yang terletak di Jorong Mengkudu Kodok, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, pada Senin pagi (23/6/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 14, 23 gram sabu-sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening, timbangan digital, serta sebuah bong cantik hasil karya seni si pelaku.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, S.I.K., M.H., memberikan perhatian khusus terhadap keberhasilan pengungkapan kasus ini. Terlebih, penangkapan terjadi pada hari pertama pelaksanaan Operasi Antik 2025, yang digelar secara serentak oleh Polda Sumatera Barat.

 “Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara personel kami dilapangan dengan masyarakat. Semoga dengan tertangkapnya pelaku, keresahan warga terhadap peredaran narkoba dilingkungan mereka dapat berkurang, ” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Sijunjung, Iptu Elfison, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap RP merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan beberapa hari sebelum dimulainya Operasi Antik.

 “Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, anggota berhasil mengidentifikasi seorang pria yang kerap melakukan transaksi mencurigakan di rumahnya, ” ungkap Iptu Elfison.

Setelah memastikan adanya indikasi kuat tindak pidana narkotika, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, belasan gram sabu siap edar ditemukan di kamar pelaku.

Tersangka RP pun mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan.

“Ini merupakan salah satu pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti terbanyak sepanjang tahun ini di Polres Sijunjung, ” tegas Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Sijunjung terus berkomitmen mendukung upaya Polri dalam memerangi peredaran narkotika, sekaligus menjadi bagian dari semangat Hari Bhayangkara ke-79, yakni: “Polri Hadir untuk Masyarakat.”

(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |