Polres Solok Selatan Dalami Dugaan Penyalahgunaan Izin Usaha Kayu dan Illegal Logging

3 hours ago 1

 SOLOK SELATAN – Polres Solok Selatan tengah mendalami dugaan penyalahgunaan perizinan usaha pengelolaan hasil hutan kayu serta praktik illegal logging di wilayah setempat. 

Langkah ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan mengenai penertiban pemanfaatan kayu dan pengawasan rantai pasok hasil hutan.

Kapolres Solok Selatan melalui Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Solok Selatan, Ipda Henki Saputra, S.M, mengatakan pihaknya akan menelusuri izin dan aktivitas sejumlah usaha Perizinan Berusaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (PBPHH-K) atau sawmill (somel) yang beroperasi di daerah tersebut.

“Kami akan menyelidiki izin dan operasional usaha penggergajian kayu, terutama terkait sumber bahan baku. Tujuannya memastikan seluruh kegiatan sesuai ketentuan hukum dan tidak terkait praktik illegal logging, ” ujar Ipda Henki di Padang Aro, Sabtu (8/11).

Penyelidikan ini dilakukan setelah Kementerian Kehutanan menerbitkan Surat Edaran Nomor S.132/PHL/SPHL/PHL-36/B/6/2025, yang menegaskan hanya kayu dengan bukti legalitas sah yang boleh beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Ir. Laksmi Wijayanti, MCP, dalam surat tersebut menekankan pentingnya penataan perizinan usaha hasil hutan serta pengawasan terhadap kegiatan sawmill di daerah.

 “Penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh produk kayu yang beredar berasal dari sumber legal dan berkelanjutan, bukan hasil illegal logging, ” tulis Laksmi.


Sebagai bagian dari pengawasan, pemerintah mewajibkan pelaku usaha kayu memiliki Dokumen V-Legal sebagai bukti asal bahan baku dan Lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) bagi produk yang diekspor ke Uni Eropa. 

Kedua dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang diterapkan untuk menjamin perdagangan kayu yang transparan dan sah.

Ipda Henki menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Balai Penegakan Hukum KLHK guna memastikan seluruh kegiatan pengelolaan kayu di Solok Selatan memiliki dasar perizinan yang jelas.

 “Jika ditemukan pelanggaran atau pemanfaatan kayu tanpa izin resmi, kami akan menindak sesuai ketentuan pidana kehutanan, ” tegasnya.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan hutan dan memperjelas mekanisme pengendalian di daerah. 

"Revisi ini diharapkan dapat memutus rantai pasok kayu ilegal dari hulu hingga ke industri pengolahan". Tambah Ipda Hengki

Langkah sinergis antara aparat penegak hukum dan instansi kehutanan tersebut diharapkan mampu menjaga kelestarian hutan, mendorong tata kelola industri kayu yang berkelanjutan, serta menekan kerugian negara akibat praktik illegal logging. 

(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |