Polres Solok Selatan Gondol Residivis Narkoba Tengah Malam, Sabu Siap Edar Diamankan

1 month ago 7

 Solok Selatan, Sumatera Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. 

Seorang pria berinisial H (35) berhasil ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di Jorong Batang Lolo Bawah, Nagari Persiapan Batang Lolo, Kecamatan KPGD, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya di ruang kerja, ia menyebut operasi itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Novitri Anhar dengan dukungan personel Polsek KPGD.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial H, warga Jorong Batang Lolo Bawah. Dari tangan pelaku, ditemukan satu paket sabu seberat 0, 11 gram yang dibungkus plastik bening siap edar, ” ungkap Kapolres.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Solok Selatan segera menurunkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengantongi bukti yang cukup, petugas bergerak cepat melakukan pengepungan dan penggerebekan di lokasi yang telah dipantau.

Pelaku yang dikenal licin itu akhirnya tidak dapat mengelak saat petugas melakukan penangkapan di kediamannya. Barang bukti berupa sabu yang telah siap edar turut diamankan sebagai barang bukti kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa H merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas tindak pidana serupa.

Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Solok Selatan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Solok Selatan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, ” tegas AKBP Faisal Perdana.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. 

Ia menegaskan, kerja sama antara aparat kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut.

“Kami berharap masyarakat terus berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dari pengaruh narkoba. Laporkan segera bila ada aktivitas mencurigakan — karena satu laporan dapat menyelamatkan banyak nyawa, ” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkoba masih nyata di tengah masyarakat. Namun dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, Polres Solok Selatan optimistis mampu menekan bahkan memutus jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.

(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |