Polsek Koto Baru Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin di Dharmasraya

1 month ago 14

Dharmasraya – Unit Reskrim Polsek Koto Baru, Polres Dharmasraya, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di wilayah setempat. 

Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Kedua pelaku berinisial F (20) dan M (24), warga Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolsek Koto Baru, IPTU Al-Furqan, SH, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 4 Oktober 2025, terkait tindak pidana pencurian di sebuah gudang bekas kandang ayam milik warga yang berlokasi di Jorong Seberang Piruko Barat.

“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bukti kuat yang mengarah kepada kedua pelaku. Saat diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya, ” ujar IPTU Al-Furqan, Senin (6/10/2025).


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin disel 24 PK merek Dong Feng, satu unit mesin pemotong kayu merek RYU, serta satu unit becak motor warna hitam yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Koto Baru untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 jo 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, ” jelasnya.

IPTU Al-Furqan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara warga dan aparat sangat penting demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, ” pungkasnya.


(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |