Polsek Mesuji Timur Tangkap Pelaku Curat di Desa Tanjung Mas Rejo

3 weeks ago 10

Mesuji – Anggota Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Pelaku berinisial EAS (31), warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap bersama barang bukti hasil curian.

Kapolsek Mesuji Timur, IPDA Andri Saputra, S.I.P., M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, anggota kami berhasil mengamankan pelaku Curat yang terjadi pada 17 Agustus 2025 di Desa Tanjung Mas Rejo, ” ujarnya, Jumat (29/08/25).

Menurut IPDA Andri, aksi pencurian dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi ke rumah saudaranya. Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah pulang dan mendapati handphone yang sedang diisi daya raib, uang tabungan sebesar Rp300.000, serta uang tunai senilai Rp9.000.000 ikut hilang.

Tak tinggal diam, korban bersama warga melakukan pengintaian. Usaha tersebut membuahkan hasil pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, tersangka kembali mencoba melakukan aksinya dengan cara mengendap-endap dari belakang rumah dan membuka pintu dapur.

Namun, sebelum berhasil masuk, korban bersama warga langsung melakukan penyergapan. Meski sempat berusaha kabur, tersangka akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan.

“Korban bersama warga kemudian menghubungi Polsek Mesuji Timur untuk membawa tersangka guna proses hukum lebih lanjut, ” jelas IPDA Andri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp11, 3 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [Bidhumas]

Read Entire Article
Karya | Politics | | |