SUMENEP – Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan mandeknya penanganan kasus dugaan penipuan senilai Rp24, 5 juta yang dilaporkan oleh Agus Hermanto sejak tahun 2019, jajaran Polsek Sumenep Kota menegaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolsek Sumenep Kota, AKP Maliyanto, S.H., M.H., dalam keterangannya, Senin (21/7/2025), menyampaikan bahwa sejak laporan diterima pada Agustus 2019, penyidik telah melakukan langkah-langkah awal sesuai ketentuan. Namun, terdapat kendala obyektif di lapangan yang memengaruhi percepatan proses penyidikan.
“Kami tidak tinggal diam. Proses sudah berjalan sejak awal laporan masuk. Namun, untuk membawa perkara ke tahap selanjutnya, kami memerlukan kehadiran pihak terlapor, yang pada saat itu tidak diketahui keberadaannya secara pasti, ” ujar AKP Maliyanto.
Ia menambahkan bahwa informasi tambahan yang disampaikan pelapor mengenai keberadaan terlapor baru diterima beberapa waktu terakhir dan telah ditindaklanjuti oleh unit penyidik.
Kapolres Sumenep: Kami Tegak Lurus, Tidak Ada Perlindungan Oknum
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., juga menegaskan bahwa Polres Sumenep tidak mentolerir adanya dugaan pembiaran terhadap laporan masyarakat.
“Kami tegak lurus dalam menegakkan hukum. Tidak ada toleransi terhadap upaya perlindungan terhadap oknum mana pun. Jika ada kendala, pasti ada alasan hukum dan teknis yang bisa dipertanggungjawabkan, ” tegas AKP Widiarti mewakili Kapolres.
Ia juga menyampaikan bahwa institusi Polri, khususnya jajaran Polres Sumenep, tetap membuka ruang evaluasi, baik internal maupun eksternal. Namun, ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aduan melalui mekanisme yang tepat agar tidak menciptakan bias informasi di tengah publik.
“Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap diaudit. Namun mari sama-sama menjaga narasi publik agar tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak produktif. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, ” pungkasnya.
Komitmen: Responsif dan Profesional
Kasihumas Polres Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru membentuk opini sebelum melihat proses hukum secara menyeluruh. Aparat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjalankan setiap langkah hukum dengan prinsip kehati-hatian.
“Kami tetap berkomitmen melayani masyarakat sebaik-baiknya. Jika ada pihak yang membutuhkan penjelasan atau ingin menyampaikan informasi tambahan, kami persilakan datang langsung atau melalui jalur resmi, ” tambahnya.