PTUN Kabulkan Gugatan Promotor dan Ko-Promotor Disertasi Bahlil

1 month ago 17

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Prof Dr Chandra Wijaya, MSi, MM, dan seluruhnya mengabulkan gugatan Athor Subroto PhD. Keduanya merupakan promotor dan ko-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia. Keputusan penting ini tertuang dalam putusan bertanggal 1 Oktober 2025, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Kasus ini berawal dari sanksi pembinaan yang dijatuhkan Universitas Indonesia (UI) kepada Bahlil Lahadalia, beserta promotor, ko-promotor, dan kepala program studi Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI. Sanksi ini berkaitan dengan disertasi Bahlil berjudul 'Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia', yang berhasil ia selesaikan dalam waktu 1 tahun 8 bulan dengan predikat cumlaude.

Gugatan diajukan oleh Bahlil terhadap keputusan kampus tersebut pada 10 Juni 2025. Promotor disertasi Bahlil adalah Athor Subroto PhD, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Sekolah Kajian dan Aksi Strategis dan Global (SKSG) UI periode 2021-2025. Sementara itu, ko-promotornya adalah Prof Dr Chandra Wijaya, MSi, MM, yang menjabat sebagai Dekan FIA UI periode 2021-2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa baik promotor maupun ko-promotor resmi dibebaskan dari segala sanksi etik. Lebih lanjut, pengadilan mewajibkan UI untuk mencabut keputusan rektor nomor 475/SK/R/UI/2025, yang sebelumnya dikeluarkan oleh Rektor UI Prof Heri Hermansyah berdasarkan rapat koordinasi empat organ UI.

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 359.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah), " demikian bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Sabtu (3/10/2025).

Menanggapi putusan pengadilan, pihak UI menyatakan menghormati sepenuhnya proses peradilan. UI akan mempelajari secara resmi keputusan tersebut beserta implikasi dan konsekuensinya.

"UI Telah menerima salinan resmi kedua putusan yang dimaksud. Atas putusan ini, UI menyatakan menghormati sepenuhnya proses peradilan sebagai wujud komitmen institusi terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik, akuntabilitas, serta kepastian hukum, " ujar Emir Chairullah, PhD selaku Kasubdit Reputasi Digital dan Media, Direktorat Humas Media Pemerintah Internasional UI, Sabtu (3/10/2025).

Emir menambahkan bahwa tindakan ini diambil untuk memastikan setiap langkah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. UI meyakini proses hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga reputasi, integritas kelembagaan, serta keberlangsungan 9 Nilai UI.

"Maka dalam semangat tersebut, kami mengajak segenap civitas akademika untuk tetap menjaga suasana kondusif, memfokuskan perhatian pada pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta bersama-sama memperkuat UI sebagai institusi pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing global, " pungkasnya. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |