RUTAN KELAS IIB KUDUS JADI LOKASI UJI PETIK PENYUSUNAN BUKU STANDAR REGISTRASI Tahanan DAN ANAK

5 hours ago 1

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak melaksanakan kegiatan Uji Petik Penyusunan Standar Registrasi Tahanan dan Anak di Rutan Kelas IIB Kudus pada Kamis, 11 September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian uji petik yang digelar di empat satuan kerja pemasyarakatan di Jawa Tengah, yaitu Rutan Kelas I Semarang, Rutan Kelas IIB Demak, Rutan Kelas IIB Kudus, serta Rutan Kelas IIB Jepara.

Pelaksanaan uji petik di Rutan Kudus diikuti dengan Rutan Jepara dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB dengan agenda utama penyusunan standar registrasi tahanan dan anak, serta konsolidasi data registrasi. Tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah hadir secara langsung untuk melakukan pengumpulan informasi, verifikasi data, serta melihat praktik administrasi registrasi yang telah berjalan di Rutan Kelas IIB Kudus.

Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Anda Tuning Supiluhu menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dengan ditetapkannya Rutan Kudus sebagai salah satu lokasi uji petik.

“Kami menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini karena merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem registrasi tahanan dan anak. Standar yang sedang disusun nantinya akan sangat membantu kami dalam menjalankan tugas secara lebih profesional, akurat dan berbasis pada sistem. Kami berharap hasil dari kegiatan ini bisa menjadi pedoman nasional yang bermanfaat bagi seluruh UPT Pemasyarakatan, ” ujarnya.

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa kegiatan uji petik juga menjadi sarana evaluasi sekaligus pembelajaran bagi jajaran Rutan Kelas IIB Kudus dan Rutan Kelas IIB Jepara untuk memastikan bahwa administrasi registrasi, khususnya terkait data tahanan dan anak, dapat tercatat dengan rapi, akurat, dan mudah diakses saat diperlukan. Hal ini sangat penting dalam rangka menjaga keteraturan administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga binaan maupun tahanan.

Kepala SubDirektorat Administrasi Pelayanan Tahanan Anak, Febie Dwi Hartanto menekankan bahwa uji petik ini merupakan bagian dari upaya penyusunan Buku Standar Registrasi Tahanan dan Anak yang akan berlaku secara nasional. Selain itu ditegaskan assesmen menjadi point penting yg tidak bisa disepelekan, karena apabila asessmen tidak akurat maka kedepannya juga tidak akan akurat. 

"Assesmen harus dilaksanakan dan progamnya harus berjalan. Selain itu dihimbau untuk membuat laporan bulanan. Dengan adanya standar tersebut, diharapkan setiap satuan kerja pemasyarakatan memiliki acuan yang sama dalam melaksanakan proses registrasi, mulai dari penerimaan tahanan, pencatatan data pribadi, hingga pengelolaan berkas yang berkaitan dengan hak dan kewajiban mereka, " ungkapnya.

Selain itu, kegiatan ini juga mendorong adanya konsolidasi data antara unit pelaksana teknis di daerah dengan pusat. Data yang terkonsolidasi dengan baik akan memperkuat basis informasi pemasyarakatan, sehingga kebijakan yang diambil pemerintah dapat lebih tepat sasaran.

Kegiatan uji petik di Rutan Kudus berlangsung lancar dan diakhiri dengan sesi evaluasi bersama jajaran Rutan Kelas IIB Kudus, Rutan Kelas IIB Jepara serta tim dari Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, khususnya di bidang registrasi tahanan dan anak, akan semakin meningkat. Rutan Kudus berkomitmen untuk terus mendukung setiap program yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |