PEKALONGAN – Rutan Kelas IIA Pekalongan melaksanakan pemberian amnesti kepada satu orang narapidana berinisial AS, terpidana kasus penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sabtu (02/08/2025).
Amnesti diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1292 tanggal 1 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional yang totalnya diberikan kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia.
Sesuai arahan, pelaksanaan pemberian amnesti dilakukan secara cermat dan teliti. Petugas memastikan data fisik dan identitas penerima amnesti sesuai, menjelaskan makna amnesti kepada yang bersangkutan, serta melaksanakan pembebasan bersih dari praktik pungli, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang. Dokumen Keppres Amnesti juga telah diunggah pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menyampaikan bahwa amnesti ini dilaksanakan sesuai SOP dan secara sederhana, namun tetap khidmat.
“Dengan amnesti ini, seluruh akibat hukum terhadap narapidana dihapuskan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Kami berharap penerima amnesti benar-benar memaknainya sebagai kesempatan memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan yang sama, ” ujarnya.
Pelaksanaan pembebasan sudah dilaksanakan pada hari Sabtu siang (2/8/2025) agar narapidana penerima amnesti dapat segera kembali ke tengah masyarakat dengan status hukum yang telah bersih.
Foto: Arie
Kontributor: Anam
Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan