SIMALUNGUN - Sejumlah tugas dan fungsi yang diemban seorang ASN yang menjabat Camat antara lain, memastikan Dana Desa dapat berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu, Camat adalah pejabat pemerintah yang mengawasi pengelolaan dana desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, beredar kabar miring tentang oknum Plt. Camat Bandar dalam rangka monitoring dan evaluasi turut berperan menggembosi sejumlah Alokasi Dana Desa di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (03/10/2025), sekira pukul 09.00 WIB.
"Plt. Camat Bandar menerima senilai Rp 1-2 juta di saat pihak Pangulu Nagori setiap tahapan mengajukan permohonan pencairan dana desa, " ungkap nara sumber.
Menurut, nara sumber terkait sejumlah uang yang diterima oknum Plt Camat Bandar ini sudah lazim terjadi dan soal Alokasi Dana Desa dijadikan Bancakan merupakan rahasia umum di kalangan warga.
"Tak perlu heran dengan prilaku pejabat negara untuk sukseskan urusan gratifikasi Alokasi Dana Desa. Sementara di Kecamatan Bandar ini ada 14 wilayah Nagorinya, " tandas nara sumber.
Plt. Camat Bandar Supardi tidak dapat dihubungi dan dikonfirmasi terkait informasi Gembosnya Alokasi Dana Desa berdalih monitoring dan evaluasi dari setiap Pangulu Nagori se-Kecamatan Bandar hingga rilis berita ini dilansir ke publik.
Diberitakan sebelumnya,
Kalangan masyarakat mengungkapkan kekecewaan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN ; red) menjabat Plt. Camat Bandar dan Supardi bertugas sejak tanggal 25 Maret 2025 lalu, hingga saat ini, padahal ia rangkap jabatan.
Pasalnya, sorotan publik terkait Supardi menjabat Camat Defenitif di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, sehingga jarang hadir di Kantor Pemerintah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (02/10/2029), sekira pukul 09.00 WIB.
"Bagaimana bisa efektif Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Bandar ini ? Kami kesulitan mengurus administrasi yang membutuhkan tanda tangan Plt. Camat Bandar, " ungkap pria mengaku dirinya bermarga Saragih.
Sementara, nara sumber lainnya mengungkapkan, rangkap jabatan dan kejanggalan Surat Perintah Tugas atas nama Supardi sebagai Plt Camat Bandar yang ditanda tangani Bupati Simalungun Haji Anton Ahcmad Saragih tertanggal 25 Maret 2025 yang lalu.
"Ada dua versi Surat Perintah Tugas atas nama Supardi yang bertanda tangan Bupati Simalungun di hari, tanggal dan tahun yang sama terbitnya. Namun, tanpa Barcode dan bertuliskan tangan pada tanggalnya, " ungkap nara sumber.
Sementara, salah seorang staf Kantor Kecamatan Bandar saat dihubungi awak media ini melalui pesan percakapan selularnya menyebutkan, tidak mengetahui keberadaan Plt. Camat Bandar Supardi saat ini dan tidak dapat dihubungi.
"Nggak bisa dihubungi, " tulisnya singkat dalam pesan selularnya.















































