DENPASAR – Polemik antara WKS dan Jro Bendesa Adat Pemogan terus berlanjut tanpa tanda-tanda penyelesaian. WKS, yang pernah menjabat sebagai Wakil Banjar sekaligus Bendahara I dalam kegiatan Karya Ngaben Masal, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem pengelolaan dana yang dinilainya tidak transparan.
Dalam sebuah pertemuan yang juga dihadiri oleh Jro Bendesa, WKS pernah mengajukan sistem pengadaan berbasis prosedur modern, seperti Purchase Request (PR), Purchase Order (PO), serta mekanisme perbandingan harga guna meningkatkan akuntabilitas. Namun, menurutnya, usulan tersebut ditolak tanpa alasan yang jelas.
WKS juga mengaku mengalami tekanan psikologis saat menghadiri rapat panitia yang dilangsungkan di kantor LPD pada Juli 2022. Ketika dirinya mempertanyakan biaya sewa tenda yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dari dana LPD, situasi justru memanas.
“Tak ada yang mencoba menengahi atau bersikap objektif. Bahkan, meja sampai digebrak hanya karena saya meminta klarifikasi, ” ujarnya.
Dengan latar belakang pengalaman tersebut, WKS menolak jika pertemuan lanjutan tetap digelar di kantor LPD. Ia menyarankan mediasi dipindahkan ke Balai Kerta Adyaksa agar lebih netral dan aman secara psikologis. Ia juga berharap mediasi itu bisa menghadirkan unsur kejaksaan, pemerintah daerah, Majelis Desa Adat (MDA), hingga Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
“Kalau suatu tempat sudah tak lagi membuat kita merasa nyaman, mengapa harus kembali ke sana? Rasa hormat pertama-tama harus kita berikan pada diri sendiri, ” tuturnya.
Sementara itu, Jro Bendesa merespons melalui pesan WhatsApp yang menyebutkan bahwa ia telah memberikan balasan resmi terhadap surat dari warga dan berharap penyelesaian bisa ditempuh secara damai dan kekeluargaan.
“Tyang berharap agar persoalan ini tidak melebar dan bisa segera dituntaskan, ” balasnya singkat, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis.
WKS pun menyambut baik pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, yang menegaskan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana LPD. Ia menilai sikap tersebut sebagai langkah awal menuju perbaikan sistem keuangan di lingkup desa adat.
Lebih lanjut, WKS menyoroti perlunya peninjauan kembali terhadap wewenang lembaga adat agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, Bendesa Adat semestinya menjalankan keputusan hasil paruman, bukan bertindak sebagai penguasa tunggal.
Kembalikan peran Bendesa Adat sebagai Penyarikan Desa, yang bertugas sebatas pelaksana Awig-Awig Desa dan hasil paruman Desa Pekraman. Hindari kesan nyapa kadi aku (sombong) yang mudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Adat.
“Agar bisa sejalan dengan Awig - awig (peraturan) jangan hanya Suryak Siu (ikut – ikutan) yang dapat membuat keputusan tanpa arah yang jelas, ” Terang
“Kita harus menjaga Bali dengan ketulusan. Jangan sampai kekuasaan yang tak terkendali menciptakan luka sosial yang mendalam. Desa adat seharusnya menjadi ruang aman, bukan sumber kekhawatiran, ” tutupnya, sembari mengutip pandangan tokoh adat Jro Gede Sudibya. (Ray)