Sumber Modal Koprasi Merah Putih dari APBN APBD Dana Desa dan Himbarara Tenor 6 Tahun Cicilan

2 months ago 23

PANGANDARAN JAWA BARAT - Modal dasar Koperasi Merah Putih bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, dan pinjaman dari Himbara. Dana ini bukan hibah, melainkan pinjaman yang harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu, biasanya 6 tahun, melalui cicilan. 

Demikian dikatakan Bupati Citra Pitriyami SH saat diwawancarai oleh puluhan wartawan seusai 
silaturahmi dengan seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Pangandaran, juga acara Peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih oleh Presiden Republik Indonesia melalui Zoom Meeting
bertempat di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, Senin (21/07/2025). 

Disampaikannya bahwa, Koperasi Merah Putih, yang juga dikenal sebagai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, adalah program pemerintah untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa dan kelurahan. 

Setiap unit koperasi akan mendapatkan modal awal sebesar Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar.
Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Dana yang dialokasikan untuk pembangunan desa juga dapat menjadi sumber modal. 
Pinjaman Himbara:
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk modal kerja koperasi "kata Citra".

Menurutnya, meskipun modal awal diberikan dalam bentuk pinjaman, koperasi tidak menerima hibah. Mereka harus mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, biasanya melalui cicilan selama 6 tahun. 

Program Koperasi Merah Putih ini bertujuan untuk 
Menciptakan kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal, Mendorong semangat gotong royong di masyarakat, Membantu warga mendapatkan modal usaha "katanya".

Tambah Citra, program pembentukan Koprasi Merah Putih di 93 Desa ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian di tingkat desa dan kelurahan, serta memberdayakan masyarakat dalam kegiatan usaha "ujarnya". (Zesycka M) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |