Tetap Beroperasi Tanpa SLF, GMAKS: Usut Siapa yang Berikan Perintah kepada Bank Banten

5 hours ago 2

lSerang - Gedung Bank adalah fasilitas keuangan yang menampung aktivitas perbankan, penyimpanan aset berharga, dan layanan finansial. Dengan tanggung jawab melindungi dana nasabah dan sistem keuangan, bank memerlukan pendekatan keselamatan dan keamanan yang terintegrasi serta tentunya melindungi keamanan dan keselamatan nasabahnya.

Gedung bank memiliki persyaratan khusus dalam desainnya. Sistem keamanan fisik, proteksi kebakaran, dan ketahanan struktural harus seimbang dengan kebutuhan aksesibilitas nasabah.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk gedung bank memastikan bahwa seluruh aspek keselamatan bangunan memenuhi standar industri perbankan dan regulasi. Ini melindungi nasabah, karyawan, dan aset berharga dari berbagai risiko potensial.

Namun sangat disayangkan, Gedung Bank Banten dilaporkan belum memiliki SLF. Dan tetap digunakan untuk operasional perbankan. 

Kondisi ini tentunya memicu kekhawatiran publik dan pakar tata bangunan.

SLF bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah bukti bahwa bangunan telah melalui uji teknis menyeluruh—dari kekuatan struktur, sistem proteksi kebakaran, hingga jalur evakuasi. 

Tanpa SLF, tidak ada jaminan bahwa gedung tersebut aman untuk digunakan, apalagi untuk aktivitas vital seperti layanan keuangan.

Potensi Risiko dan Pelanggaran

- Bangunan tanpa SLF rawan mengalami keruntuhan akibat konstruksi yang tidak sesuai standar atau perubahan fungsi tanpa kajian ulang.
- Jika terjadi kecelakaan, pemilik dan pihak terkait dapat dikenai tuntutan hukum atas kelalaian.
- Klaim asuransi atas kerugian juga berpotensi ditolak karena status bangunan dianggap ilegal secara teknis.

Belajar dari Tragedi

Kasus serupa pernah terjadi di Slipi, Jakarta Barat, tahun 2020, ketika lantai sebuah ruko roboh dan menimbulkan korban. Investigasi mengungkap bahwa bangunan tersebut tidak laik fungsi dan tidak memiliki SLF. Tragedi itu menjadi pengingat bahwa pengabaian terhadap regulasi teknis bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan publik.

Menyikapi hal tersebut, Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Serang (GMAKS) turut angkat suara. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengusut siapa yang memberikan perintah menempati gedung tanpa izin SLF.  

“Jika terjadi kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab? Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi potensi ancaman keselamatan publik, ” tegas perwakilan GMAKS dalam pernyataan tertulis.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Direktur Bank Banten Bungkam. Pihak direksi pun belum bersedia memberikan tanggapan atas temuan ini, meski gedung telah aktif digunakan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |