JAKARTA - Dukungan tak terduga datang untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Sebanyak 12 tokoh yang dikenal vokal dalam pemberantasan korupsi, termasuk mantan orang nomor satu di Kejaksaan Agung dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mengajukan pendapat hukum yang dikenal sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Langkah ini diambil untuk memperkuat permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam daftar para 'sahabat pengadilan' ini, terselip nama-nama besar seperti Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung periode 1999-2001, dan Amien Sunaryadi, yang pernah menjabat sebagai pimpinan KPK era 2003-2007. Kehadiran mereka menunjukkan betapa isu penegakan hukum yang adil menjadi perhatian serius di kalangan pegiat antikorupsi.
Pendapat hukum ini secara resmi disampaikan oleh peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, bersama pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo. Momen penyerahan dilakukan dalam sidang perdana praperadilan Nadiem yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025). Bagi saya pribadi, melihat tokoh-tokoh yang telah berjuang begitu lama untuk keadilan berkumpul demi satu tujuan adalah pemandangan yang menginspirasi.
“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka, ” ujar Arsil, menjelaskan tujuan mulia di balik pengajuan pendapat hukum tersebut.
Meski 10 tokoh lainnya berhalangan hadir, semangat mereka tetap terwakili. Arsil menegaskan bahwa pendapat hukum ini bukan hanya untuk kasus Nadiem semata, melainkan sebuah pernyataan sikap yang lebih luas demi tegaknya prinsip fair trial atau peradilan yang adil dalam setiap proses penetapan tersangka di Indonesia. Ini adalah pesan kuat bahwa keadilan harus menjadi prioritas utama.
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia, ” tegas Arsil.
Lebih lanjut, Arsil menekankan bahwa niat mereka bukanlah untuk memengaruhi keputusan hakim. Mereka tidak meminta agar permohonan Nadiem dikabulkan atau ditolak, karena hal tersebut berada di luar kompetensi mereka. Yang terpenting bagi mereka adalah mengingatkan kembali pentingnya proses hukum yang benar dan adil.
“Kami tidak bermaksud untuk meminta Yang Mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami, ” tuturnya.
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim bermula dari pengajuan praperadilan agar statusnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dapat dibatalkan. Keputusan pengadilan nanti akan menjadi catatan penting dalam sejarah penegakan hukum di negeri ini.
Berikut adalah daftar lengkap 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae:
1. Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK periode 2003–2007
2. Arief T Surowidjojo, pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
3. Arsil, peneliti senior LeIP
4. Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award
5. Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK periode 2003–2007
6. Goenawan Mohamad, penulis dan pendiri majalah Tempo
7. Hilmar Farid, aktivis dan akademisi
8. Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999–2001
9. Nur Pamudji, Direktur Utama PLN periode 2011–2014
10. Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International
11. Rahayu Ningsih Hoed, advokat
12. Todung Mulya Lubis, pegiat antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW). (PERS)















































