BANDUNH - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, baru-baru ini melakukan peninjauan mendalam terhadap aset-aset perhajian, khususnya di Asrama Haji Indramayu. Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Haji Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, yang bertujuan untuk memetakan dan memastikan kesiapan infrastruktur haji di tanah air.
Dalam inspeksi yang ia lakukan, Wamenhaj mengaku miris mendapati banyak laporan mengenai pembangunan asrama haji maupun Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dana haji melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) justru terbengkalai.
"Namun ada yang mangkrak, tidak sesuai spesifikasi, bahkan disinyalir terjadi upaya penguasaan aset secara tidak sah, " ungkap Dahnil dalam sebuah keterangan tertulis pada Sabtu (4/10/2025). Ia merasa prihatin melihat adanya indikasi penyelewengan dalam pengelolaan dana umat yang seharusnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan jemaah haji.
Untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan dapat ditindaklanjuti secara hukum, Wamenhaj tidak datang sendiri. Ia didampingi oleh tim dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan yang menyangkut haji.
"Seperti di Asrama Haji Indramayu ini, sudah menghabiskan dana APBN dan SBSN ratusan miliar, tetapi masih banyak hal yang tidak sesuai spesifikasi dan mangkrak, " jelas Dahnil, menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian negara akibat kelalaian atau kesengajaan.
Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan komitmennya untuk memastikan pertanggungjawaban penuh. Ia meminta agar setiap tindak pidana korupsi yang ditemukan dalam proses pembangunan aset sebelum dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) harus diusut tuntas.
"Saya meminta apabila ditemukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan ini, maka sebelum pengalihan aset harus jelas siapa pihak yang bertanggung jawab dan ditindak secara hukum, " tegas Dahnil.
Lebih lanjut, Wamenhaj menekankan pentingnya menghentikan praktik moral hazard dalam pengelolaan haji. Hal ini sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto yang tidak ingin Kemenhaj menjadi ladang korupsi.
"Presiden telah menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah tidak boleh menjadi lahan praktik korupsi, manipulasi, atau rente, " pungkas Dahnil, menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh proses penyelenggaraan haji ke depan berjalan lebih transparan dan akuntabel. (PERS)















































