AS Sanksi LSM Palestina Pendukung ICC, Picu Kecaman Internasional

1 week ago 11

INTERNASIONAL - Amerika Serikat mengambil langkah drastis dengan menjatuhkan sanksi kepada tiga organisasi non-pemerintah (LSM) Palestina, menuduh mereka mendukung upaya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengadili warga negara Israel. Keputusan ini, yang diumumkan oleh Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio pada Kamis (4/9) waktu AS, menyasar Al-Haq, Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina.

Dasar dari sanksi ini adalah perintah eksekutif yang secara spesifik menargetkan entitas yang dinilai membantu investigasi ICC terhadap Israel. Rubio menyatakan bahwa organisas-organisasi ini terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga negara Israel tanpa persetujuan Israel.

"Kami menentang agenda ICC yang dipolitisasi, tindakan yang melampaui batas, dan pengabaian kedaulatan Amerika Serikat dan sekutu kami, " tegas Rubio.

Langkah ini merupakan lanjutan dari upaya Washington untuk menghambat kerja ICC, yang sebelumnya telah mengajukan surat perintah penangkapan bagi para pejabat Israel terkait dugaan kejahatan perang di Gaza. ICC juga diketahui menangani kasus-kasus yang melibatkan para pemimpin Hamas, meskipun AS, Rusia, dan Israel merupakan negara-negara yang menolak yurisdiksi ICC.

Menanggapi sanksi tersebut, ketiga LSM Palestina mengecam keras tindakan AS. Mereka berpendapat bahwa Amerika Serikat telah memilih untuk melindungi dan memperkuat apa yang mereka sebut sebagai rezim apartheid kolonial-pemukim Zionis Israel serta pendudukan yang melanggar hukum.

Dalam pernyataan resmi, mereka menyampaikan, "Langkah itu menjadi kampanye puluhan tahun Israel dan sekutunya untuk melenyapkan rakyat Palestina dan secara sistematis mengingkari hak kolektif mereka untuk menentukan nasib sendiri dan kembali."

Ini bukan kali pertama AS menjatuhkan sanksi terkait ICC. Pada Agustus 2025, sanksi serupa dijatuhkan kepada dua hakim dan dua jaksa ICC, termasuk dari negara sekutu seperti Prancis dan Kanada. Sebelumnya, pada Juni 2025, Rubio juga telah menjatuhkan sanksi kepada empat hakim dari pengadilan tersebut.

"Amerika Serikat akan terus merespons dengan konsekuensi yang signifikan dan nyata untuk melindungi pasukan kami, kedaulatan kami, dan sekutu kami dari pengabaian kedaulatan oleh ICC, " ujar Rubio sebagai peringatan.

Reaksi negatif terhadap langkah AS datang dari berbagai pihak internasional. Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, menyebut tindakan terbaru AS tersebut "sama sekali tidak dapat diterima."

"Selama beberapa dekade, LSM-LSM ini telah menjalankan pekerjaan penting di bidang hak asasi manusia, terutama terkait akuntabilitas atas pelanggaran hak asasi manusia, " ujar Turk dalam sebuah pernyataan, seraya menambahkan bahwa sanksi ini akan berdampak buruk tidak hanya bagi masyarakat sipil di wilayah Palestina yang diduduki dan Israel, tetapi juga berpotensi secara global.

Amnesty International juga turut mengecam sanksi baru tersebut. Mereka menggambarkannya sebagai "serangan yang sangat meresahkan dan memalukan terhadap hak asasi manusia dan upaya global untuk menegakkan keadilan."

Erika Guevara-Rosas, direktur senior Amnesty, menyatakan kekhawatirannya atas dampak sanksi tersebut. Ia menuduh pemerintahan AS saat itu berupaya "merusak fondasi keadilan internasional dan melindungi Israel dari akuntabilitas atas kejahatannya." (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |