BNN RI Musnahkan BB Narkotika Hasil Ungkap Kasus di Jatim,  Kapolres Pamekasan Hadir di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan 

1 day ago 10

PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Tri yulianto, S.I.K., S.H., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus di wilayah Jawa Timur, khususnya Kabupaten Pamekasan, Madura oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI). 

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan di Lapangan Pendopo Ronggosukowati dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator, Rabu (4/6/2025).

Salah satu barang bukti sabu yang dimusnahkan oleh BNN RI ini perihal laporan kasus narkotika nomor : LKN / 0010-NAR/V/2025/BNNP Jawa Timur, tanggal 10 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengamankan pengedar narkotika berinisial RS (52) warga Dusun Cok Gunung Barat, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

Dalam KTP pengedar narkoba itu, tersangka bekerja sebagai petani.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Mohamad Dafi Bastomi menjelaskan, ditangkapnya RS ini berdasarkan informasi masyarakat perihal adanya tindak pidana peredaran gelap Narkotika di daerah Kota Surabaya.

Berbekal informasi itu, petugas BNN Provinsi Jawa Timur melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri dari pelaku serta kendaraan yang ditumpangi oleh pelaku.

Lalu pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekira pukul 05.00 WIB di pintu exit Tol Warugunung, Kota Surabaya RS yang pagi itu menumpang kendaraan umum Isuzu Elf dengan plat nomor DK-7214-AB langsung ditangkap oleh petugas BNNP Jawa Timur.

Dari tangan RS, ditemukan barang bawaan berupa sebuah kardus bekas air mineral Aqua yang terbungkus plastik warna hitam.

Di dalam kardus itu berisi 7 paket terbungkus lakban warna coklat masing-masing berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 6.939, 220 Kg dan beberapa potong pakaian.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa Narkotika tersebut hendak diantarkan kepada pria berinisial KR (DPO) di daerah Pasar Karang Penang, Kabupaten Sampang.

"Selain Narkotika tersebut dari RS juga turut diamankan barang berupa sebuah Hp merek Vivo type 1820 yang dipakai untuk berkomunikasi dengan atasannya, " kata Mohamad Dafi Bastomi saat konferensi pers.

Tak hanya itu, BNNP Jatim juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 juta sebagai uang transportasi pengiriman Narkotika dan sebuah buku paspor dengan nomor: E9150620 atas nama RS juga turut disita.

Menurut Mohamad Dafi Bastomi, RS telah diperintahkan untuk menunjukkan tempat penyerahan Narkotika di daerah Karang Penang, Sampang.

Namun nomor milik KR diketahui sudah tidak aktif. 

Kemudian petugas BNN Provinsi Jawa Timur memerintahkan kepada RS untuk menjukkan rumah dari S selaku yang membantu pelaku untuk mencarikan pekerjaan untuk mengirimkan Narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Saat disambangi, S tidak berada di rumahnya.

"Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Timur untuk proses penyidikan, " ungkap Mohamad Dafi Bastomi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dilain pihak Kapolres Pamekasan AKBP Hendra berharap, dengan adanya pemusnahan barang bukti ungkap kasus di wilayah Madura ini semoga pelaku-pelaku penyalahgunaan narkoba di Pamekasan khususnya, menghentikan kegiatannya, karena Polres Pamekasan tetap berkomitmen akan memberantas peredaran narkoba di Pamekasan. 

"Mari kita hindari narkoba, agar kita dan keluarga kita serta Bangsa dan Negara terhindar dari musibah, " tutup AKBP Hendra. (*) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |