JAKARTA - Semangat HUT Ke-80 Republik Indonesia turut dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali Warga Binaan yang tengah menjalani masa pembinaan. Momen bersejarah ini menjadi istimewa dengan pemberian remisi kepada ratusan ribu Narapidana di seluruh penjuru negeri.
Secara total, 375.025 Narapidana dan Anak Binaan menerima berbagai bentuk pengurangan masa pidana, baik Remisi Umum (RU) maupun Remisi Dasawarsa (RD), serta Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD). Ini adalah kabar baik yang membawa secercah kelegaan dan harapan bagi mereka yang telah menunjukkan iktikad baik untuk memperbaiki diri.
Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum rutin diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus, merayakan kemerdekaan bangsa. Namun, kali ini, pemberian Remisi Dasawarsa dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 RI, menambah makna spesial pada anugerah ini.
Dari total penerima, 175.395 Narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana sebagian (RU I), sementara 3.917 orang beruntung langsung menghirup udara bebas (RU II). Di kategori Remisi Dasawarsa, 182.857 Narapidana juga memperoleh pengurangan sebagian, dan 4.186 orang dinyatakan bebas murni. Tak ketinggalan, 5.626 Narapidana pidana pengganti denda juga mendapat keringanan.
Bagi Anak Binaan, 1.336 orang menerima PMPU sebagian, dan 33 orang lainnya langsung bebas. Sementara itu, dalam kategori PMPD, 1.326 anak binaan mendapat pengurangan sebagian, dan 35 orang dinyatakan bebas.
Prosesi penyerahan remisi secara simbolis dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto. Acara bertempat di Lapas Kelas IIA Salemba pada Minggu (17/8), dan diikuti serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia.
“Remisi adalah bentuk apresiasi atas kerja keras, kedisiplinan, dan komitmen Warga Binaan untuk memperbaiki diri, ” ujar Mashudi saat membacakan sambutan Menimipas. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan sebuah penghargaan negara terhadap perilaku positif yang ditunjukkan selama masa pembinaan.
Mashudi menambahkan bahwa semua penerima remisi telah memenuhi kriteria administratif dan substantif sesuai peraturan. “Kami berharap momen ini menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan bekal yang positif, ” tuturnya.
Lebih lanjut, Dirjenpas memaparkan bahwa pemberian remisi ini turut memberikan dampak positif bagi pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Negara berhasil menghemat anggaran makan Warga Binaan sebesar Rp639.112.246.500. Pengurangan masa pidana ini juga membantu mengurangi beban hunian secara bertahap, memungkinkan pembinaan yang lebih efektif.
Acara di Lapas Salemba turut dihadiri Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Taufik Hidayat, serta Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Eric Phahlevi Zakaria Lumbun, yang hadir mewakili Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Eric menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan program pembinaan.
“Kolaborasi seperti ini penting, karena keberhasilan Pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh pembinaan di dalam Lapas, tetapi juga dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat, ” kata Eric Phahlevi Zakaria Lumbun.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula peluncuran kerja sama antara Lapas Salemba dengan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat. Kerjasama ini bertujuan memberikan jaminan kesehatan yang setara bagi Warga Binaan, meliputi pelayanan medis berkualitas, kemudahan rujukan, hingga akses layanan spesialis.
Selain itu, diserahkan pula bantuan sosial bagi pegawai purnabakti, Klien Pemasyarakatan, petugas, serta masyarakat sekitar yang membutuhkan. Sebelumnya, penyerahan remisi secara simbolis telah dilaksanakan dalam rangkaian Upacara Gabungan HUT Ke-80 RI yang diikuti berbagai kementerian terkait.