Jember, – Drama panjang kasus kredit bodong akhirnya berakhir. Seorang warga asal Dusun Krajan, Desa Bangsalsari, Jember, berinisial MHA (30), berhasil ditangkap polisi di Bali pada 15 Agustus 2025 setelah sempat kabur dan tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Kasus ini bermula saat MHA diduga bersekongkol dengan rekannya, LH (saat ini buron/DPO), untuk mengajukan kredit motor Honda Vario dengan nomor polisi P-5751-LE di PT JACCS MPM Finance Indonesia. Dalam rencana licik itu, MHA berperan sebagai pemohon kredit, dengan imbalan Rp1 juta dari LH.
Kredit pun cair, motor dikirim ke rumah MHA pada 30 November 2023. Tapi bukannya dipakai, motor langsung dialihkan ke LH tanpa sepengetahuan pihak leasing. Masalah muncul saat angsuran macet. Saat dicek, terbongkar fakta bahwa rumah yang dipakai sebagai alamat survei ternyata rumah sewaan atas nama LH, bukan milik MHA. Dari sinilah skema kredit bodong terbongkar. Akibatnya, pihak leasing merugi sekitar Rp31 juta.
Tak hanya itu, perbuatan MHA masuk ranah tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan menyesatkan dan mengalihkan barang objek jaminan Fidusia berupa 1 unit Honda Vario. Tindakan ini dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kapolsek Bangsalsari AKP Joko Sumargo, S.H. melalui Kanit Reskrim Aipda Benny Wicaksono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. “Tersangka MHA berhasil kami amankan di wilayah Bali setelah sebelumnya dinyatakan tidak kooperatif. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ” ungkapnya. Selasa siang, (19/8/25)
Berkas kasus MHA sendiri telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jember pada 8 Agustus 2025. Dengan tertangkapnya MHA, kini proses hukum bakal segera dilanjutkan di meja persidangan.
[Zaro/AR]