KENDAL - Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Wahyudi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa tahun 2023. Kejaksaan Negeri Kendal menahan Wahyudi setelah melakukan pemeriksaan selama hampir lima jam, Senin (26/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, dalam rilis resmi yang diadakan di kantornya, menyebutkan bahwa Wahyudi terlibat dalam penyelewengan anggaran sebesar Rp 530 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan rabat beton di Desa Kertosari.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan 3 ahli, serta memperoleh bukti kuat dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Kendal, " kata Lila. Proses penyidikan ini mengarah pada dugaan bahwa Wahyudi melakukan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk membuat laporan pertanggungjawaban palsu dan mengurangi kualitas bangunan yang tidak sesuai dengan RAB.
Dijelaskan lebih lanjut, kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan tersangka tercatat mencapai Rp 530 juta, yang dihitung berdasarkan perhitungan volume dan pengujian kuat tekan beton pada pembangunan rabat beton yang dilakukan di Desa Kertosari.
Modus yang dilakukan tersangka, tambah Lila, adalah dengan melaporkan pengeluaran palsu dan menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan barang dan jasa.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, " tegas Lila. Jika terbukti bersalah, Wahyudi terancam pidana minimal 4 tahun penjara.
Usai menjalani pemeriksaan, Wahyudi langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kendal untuk menjalani masa tahanan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, namun justru melakukan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat setempat. (***/Red)