Bukittinggi — Pada hari kedua, Selasa 26 Agustus 2025, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penataan Manajemen Usaha Koperasi Syariah kembali digelar di UPTD Balai Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian Provinsi Sumatera Barat, Bukittinggi. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari program penguatan kelembagaan koperasi yang diinisiasi melalui Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Asril, SE, dan dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat.
Acara pada hari kedua ini secara khusus menghadirkan narasumber utama Triana Yovieanny, SE, SS, M.Si, Fungsional Analis Kebijakan Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat. Kehadiran beliau menjadi penting karena materi yang dibahas sangat menyentuh aspek fundamental dari tata kelola koperasi syariah, mulai dari perizinan, syarat pendirian, hingga konsekuensi hukum jika koperasi melanggar ketentuan.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota DPRD provinsi Sumatera Barat Asril SE, Hilma, yang mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, Narsum dari Brilink Wahyu,
Dalam penyampaiannya Hilma menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumbar untuk terus mendukung pengembangan koperasi, khususnya koperasi syariah, sebagai wadah ekonomi kerakyatan yang sehat, berdaya saing, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Koperasi Harus Penuhi Izin dan Administrasi
Dalam paparannya, Triana Yovieanny menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar wadah berkumpulnya orang-orang yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama, tetapi juga lembaga yang harus taat aturan. Untuk dapat berdiri secara sah, koperasi wajib melalui proses administrasi yang ketat dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.
“Pendirian koperasi tidak bisa hanya sebatas niat atau kesepakatan. Harus ada akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta izin dari Dinas Koperasi setempat. Tanpa itu semua, koperasi tidak memiliki legalitas dan dapat dibubarkan sewaktu-waktu, ” jelas Triana.
Beliau menambahkan, dalam praktiknya sering terjadi pembatalan izin koperasi akibat tidak terpenuhinya persyaratan administratif maupun ketidakpatuhan terhadap aturan main. “Banyak koperasi yang awalnya semangat, tapi karena tidak melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan), tidak menyampaikan laporan keuangan, atau menyimpang dari prinsip syariah, akhirnya dibekukan, ” ujarnya.
Prinsip Syariah Jadi Landasan Utama
Selain aspek administrasi, Triana Yovieanny menekankan pentingnya koperasi syariah menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya. Menurutnya, koperasi syariah berbeda dengan koperasi konvensional karena menggunakan akad syariah dalam setiap transaksi.
“Setiap pembiayaan, simpanan, maupun usaha yang dijalankan koperasi syariah harus bebas dari riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (perjudian). Produk-produk koperasi juga harus sesuai dengan ketentuan halal. Inilah yang membedakan koperasi syariah dengan koperasi lain, ” jelasnya.
Lebih lanjut, Triana mengingatkan agar koperasi syariah tidak hanya sekadar menggunakan label syariah. “Kalau koperasi syariah hanya namanya syariah tapi praktiknya masih seperti koperasi konvensional, ini akan merugikan anggota dan mencederai kepercayaan masyarakat, ” tambahnya.
Hilma: Pemprov Sumbar Dorong Koperasi Syariah Tumbuh
Sementara itu, Hilma yang hadir mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan terus mendorong tumbuhnya koperasi syariah di Sumbar.
“Sumatera Barat memiliki basis masyarakat yang religius. Karena itu, koperasi syariah punya prospek besar untuk berkembang di sini. Pemerintah provinsi mendukung penuh dengan memberikan bimbingan teknis, pelatihan manajemen, hingga fasilitasi perizinan. Kami ingin koperasi syariah bukan hanya berdiri, tetapi juga bertahan, sehat, dan bisa memberikan manfaat bagi anggota maupun masyarakat luas, ” ujar Hilma.
Asril SE: Pokir untuk Kesejahteraan Masyarakat
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Asril, SE, yang menjadi inisiator kegiatan ini melalui pokok pikirannya, menyampaikan harapannya agar koperasi syariah benar-benar dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan.
“Bimtek ini saya dorong melalui pokir karena saya ingin koperasi kita tidak hanya berdiri, tapi juga maju dan profesional. Banyak koperasi yang mati suri karena tidak mengelola manajemen dengan baik. Melalui pelatihan ini, kita ingin koperasi syariah di Bukittinggi dan Sumbar punya daya saing, punya integritas, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ” kata Asril.
Asril menambahkan bahwa DPRD Sumbar akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam bidang ekonomi, termasuk mendukung program-program yang memperkuat kelembagaan koperasi. “Kalau koperasi sehat, anggota sejahtera, otomatis ekonomi daerah juga akan meningkat. Itulah tujuan kita bersama, ” tegasnya.
Koperasi Syariah sebagai Pilar Ekonomi Umat
Diskusi panjang yang dipandu narasumber Triana Yovieanny memberikan wawasan luas bagi peserta tentang pentingnya aspek legalitas, prinsip syariah, dan tata kelola yang baik. Banyak peserta yang aktif bertanya seputar kendala mereka dalam mengurus izin, menyusun laporan keuangan, hingga menghadapi tantangan dalam menjalankan prinsip syariah di lapangan.
Triana menegaskan, semua tantangan itu bisa diatasi jika pengurus koperasi serius belajar dan disiplin menjalankan aturan. “Pemerintah siap membantu, tapi komitmen utama harus datang dari pengurus dan anggota koperasi sendiri. Kalau mereka disiplin, koperasi syariah akan jadi pilar ekonomi umat yang kokoh, ” tutupnya.
Penutup
Bimtek hari kedua ini semakin mempertegas komitmen semua pihak — DPRD Sumbar melalui inisiatif Asril SE, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar melalui kehadiran narasumber dan pejabatnya, serta peserta yang penuh semangat untuk membangun koperasi syariah yang kuat dan berkelanjutan.
Dengan bekal pengetahuan tentang perizinan, syarat-syarat pendirian, serta penerapan prinsip syariah, diharapkan koperasi syariah di Bukittinggi dan Sumatera Barat mampu berkembang menjadi lembaga ekonomi yang tidak hanya menguntungkan anggota, tetapi juga memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Selanjutnya Narasumber dari Brilink Wahyu menyampaikan bagaimana untuk menjadi agent brilink dengan beberapa point point yang disampaikan.(Lindafang)