JAKARTA - Langkah tegas diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mencegah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari Pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Keputusan ini diambil terkait dengan ongoing investigation dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada Tahun Anggaran 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi melalui keterangan tertulis pada Selasa (19/8) bahwa pencegahan ini menyasar empat individu dengan inisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Surat larangan bepergian ke luar negeri ini telah dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025 dan akan berlaku efektif selama setengah tahun.
Menurut Budi, tindakan pencegahan ini krusial karena keberadaan para pihak yang bersangkutan di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan. KPK menilai, keterlibatan mereka sangat penting dalam mengungkap tabir dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, keempat individu yang dikenai pencegahan tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Dirjen Rehabilitasi Sosial di Kemensos). Turut dicegah adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. Selain itu, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker, dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021-2024, Herry Tho, juga masuk dalam daftar pencegahan.
Sebelumnya, nama-nama ini telah dipanggil oleh penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang sedang ditangani.
KPK telah mengumumkan bahwa setidaknya tiga orang dan dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas pasti para tersangka tersebut belum dirinci oleh Budi.
Budi mengungkapkan bahwa berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp200 miliar. Nilai yang fantastis ini tentu menimbulkan keprihatinan mendalam.
Kasus yang tengah bergulir ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, beserta rekan-rekannya. KPK berencana untuk menyajikan detail konstruksi lengkap perkara ini melalui sebuah konferensi pers yang akan dilaksanakan bersamaan dengan momen penahanan para tersangka. (Wajah Koruptor)