MEDAN – Hansen, mantan karyawan PT. Star Sparta Indonesia yang berlokasi di Jl. Gaharu No. 86/86A, curhat pahit atas perlakuan yang ia terima setelah keluar dari perusahaan tersebut. Ia mengaku sejumlah dokumen penting miliknya seperti ijazah, BPKB, dan uang senilai Rp3 juta tak kunjung dikembalikan, meski ia sudah menjalani hukuman atas kesalahan yang pernah diperbuat.
"Saya sudah menjalani hukuman, saya juga cicil uang yang katanya saya gelapkan, tapi kenapa ijazah dan BPKB saya tidak dikembalikan? Uang saya juga tidak kembali, " ujar Hansen dengan nada kecewa, Kamis 22/5/2025.
Hansen mengakui dirinya pernah melakukan kesalahan saat bekerja, namun menegaskan bahwa ia telah menunjukkan itikad baik dengan mencicil pengembalian dana yang sempat ia salahgunakan. Ia merasa perlakuan perusahaan terhadapnya tidak adil.
Namun, tudingan Hansen langsung direspons oleh pihak PT. Star Sparta Indonesia, Sailes, SH Melalui klarifikasi resmi, perusahaan menyatakan bahwa gaji Hansen sempat ditahan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian perusahaan.
"Awalnya kami tahan gajinya karena dia belum menyelesaikan tanggung jawabnya. Bahkan kami sudah coba hubungi dia dan istrinya berkali-kali tapi tidak direspons, " ujar perwakilan perusahaan.
Pihak perusahaan juga menyebutkan bahwa dana Rp3 juta yang diklaim sebagai cicilan oleh Hansen, sebenarnya adalah gaji yang dibayarkan secara keliru. “Itu bukan uang cicilan, tapi gaji yang sempat dibayarkan karena miskomunikasi, ” tegasnya.
Menurut mereka, niat untuk mengembalikan dokumen dan sisa hak Hansen sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun, rencana tersebut tertunda lantaran Hansen sulit dihubungi dan tiba-tiba muncul pemberitaan yang sempat viral menyebutkan perusahaan menahan ijasah dan BPKB Hansen.
"Kalau dia serius ingin menyelesaikan ini secara baik-baik, kami siap kembalikan BPKB, ijazah, dan haknya. Kami ingin solusi yang win-win, " kata pihak perusahaan menutup pernyataannya, Senin (26/5/2025).