Pemkot Solok Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Perlindungan Hak Masyarakat Adat

2 weeks ago 14

SOLOK KOTA — Pemerintah Kota Solok menegaskan komitmennya dalam mendukung pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat sebagai langkah perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan sosialisasi bersama DPR RI, Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang digelar di Gedung Kubuang Tigo Baleh, Senin, 26 Mei 2025.

Wali Kota Ramadhani menekankan bahwa tanah ulayat bukan sekadar aset fisik, tetapi merupakan bagian penting dari identitas, nilai budaya, dan warisan leluhur masyarakat Minangkabau.

"Tanah ulayat adalah ruh dari adat dan simbol eksistensi kaum. Ia bukan untuk diperjualbelikan, tetapi diwariskan dengan kehormatan dan tanggung jawab antargenerasi, " ujarnya.

Namun demikian, ia juga mengakui adanya tantangan dalam pengelolaan tanah ulayat, seperti ketidakpastian hukum dan potensi konflik kepemilikan. Untuk itu, menurutnya, langkah pendaftaran tanah ulayat menjadi penting guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Wali Kota juga menggarisbawahi pentingnya harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif agar proses legalisasi tanah ulayat tidak mengikis nilai-nilai lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

"Kami di Pemerintah Kota Solok siap mendukung penuh program ini, karena sejalan dengan visi Solok sebagai kota madani yang menjunjung tinggi tata kelola pertanahan yang tertib, inklusif, dan berkeadilan, " tegasnya.

Dalam acara tersebut, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN, Drs. Suwito, SH, M.Kn., juga memberikan pandangan dan dukungannya. Ia menilai pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus melestarikan nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya.

"Proses ini bukan untuk menghilangkan nilai adat, tetapi justru memperkuatnya dalam sistem hukum nasional, " ujar Suwito.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Solok berharap akan terbangun sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku adat dalam menyukseskan pendaftaran tanah ulayat secara menyeluruh. Proses ini diharapkan tidak hanya melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga menjadi dasar bagi pembangunan berkelanjutan yang berbasis pada kearifan lokal.

Wali Kota juga mengajak para ninik mamak dan tokoh masyarakat untuk terbuka terhadap proses ini sambil tetap menjaga prinsip adat.

"Mari kita bawa tanah ulayat ke dalam sistem yang tertib dan sah secara hukum, agar tidak hanya dihormati oleh anak cucu kita, tetapi juga oleh negara ini, " pungkasnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |