Polres Karawang Polda Jawa Barat - Guna mencegah adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi diwilayah hukumnya, Personil Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, melaksanakan giat patroli sekaligus memberikan sosialisasi, kepada warga didusun blok kraton Desa Rengasdengklok Selatan Kec.Rengasdengklok Kab.Karawang, Kamis (17/04/2025).
Sosialisasi yang dilaksanakan Oleh Bripka Fajar Lesmana bersama Briptu Nafizal dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat desa Kalangsurya tentang bahaya TPPO
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. Fiki Novian Ardiansyah SH., S.IK., M.KP., MSi. melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi.S.H. mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Pada kesempatan tersebut Kapolsek juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terbujuk rayu Omongan oknum penyalur tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal
Masyarakat agar turut serta mencegah terjadinya Tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oknum sponsor yang menjanjikan bekerja menjadi TKI atau TKW ke luar negeri dengan gaji yang sangat besar", ujar Kapolsek, Kamis (17/04/2025)
Menurut Kapolsek, masyarakat agar segera melaporkan apabila melihat, mengetahui adanya oknum penyalur tenaga kerja secara ilegal yang menawarkan kepada keluarga dan tetangga
"Segera laporkan kepada bhabinkamtibmas atau ke mapolsek terdekat apabila ada keluarga atau tetangga yang menjadi korban oknum sponsor, karena itu merupakan tindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melanggar hukum", pungkasnya
Polres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah