KARO - Miris, belum sampai program 100 hari kerja Bupati Karo terpilih, Brigjen Pol (Purn) DR. dr Antonius Ginting.
Kini Tim Sukses (TS)nya disebut-sebut mulai 'Bergerilya' mengatur-atur proyek dan 'Jual-Beli' jabatan eselon II (Kepala Dinas).
Bahkan, tim sukses telah menunjukkan power atau 'Taring' kekuasaannya guna mengambil alih retribusi pelayanan persampahan dan perparkiran kendaraan.
Informasi yang dihimpun, retribusi sampah pemkab saat ini telah dikelola tim sukses inti bupati, berinisial SKK (mantan asisten Setdakab), DS (mantan Kadis Pariwisata) KG (mantan Kadis Kominfo) dan DB (mantan Kepala BPS).
Menurut sumber yang namanya tak ingin disebut, retribusi pelayanan persampahan di 13 kecamatan telah diambil alih oleh DS dan dikoordinir oleh Ari penjahit 'Mode'. Tetapi Ari Mode meminjam nama Surya Fajar Aris seperti yang tertulis di SK Dinas Lingkungan Hidup.
"Terhitung bulan Mei ini, Ari Mode sebagai kordinator 'Siluman' yang menggunakan nama Aris di Surat Keputusan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup, " ujar sumber, Jumat (23/05-2025) di Kabanjahe.
Namun pendapatan retribusi sampah untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), disetor Ari ke DS sebesar Rp120 juta perbulan. Sementara DS hanya menyetor ke dinas sebesar Rp80 juta.
Bayangkan saja, tambahnya lagi, selisih setoran yang 'Ditilep' oleh keempat orang tim sukses bupati ini begitu banyak, mencapai Rp40 juta perbulan atau lebihpun.
"Mungkin keuntungan yang ditilep itu, mereka bagi empat ter Rp10 juta. Mirisnya lagi, kuitansi retribusi atas nama sopir pribadi DS berinisial A. Namun DS yang bolak balik ke kantor. Padahal nama DS tak ada tercantum dikuitansi, " bebernya.
Parahnya lagi, pedagang hingga toko yang dikutip retribusi sampah kebanyakan tidak mendapatkan karcis kutipan, sehingga kutipan dianggap kutipan liar atau 'Pungli'.
Melihat adanya ketidakberesan, makanya kuitansi retribusi enggan distampel oleh dinas. Karena retribusi pelayanan sampah mungkin tidak efektif jika diambil alih oleh orang-orang yang tidak berpengalaman.
Sehingga hal ini patut dicurigai, bahwa retribusi pelayanan sampah digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dan bukan untuk kepentingan masyarakat.
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) DR. dr Antonius Ginting, diminta harus menunjukkan kewibawaannya untuk memberantas penyimpangan keuangan dan mencegah praktik 'Bagi-bagi' proyek.
Pasalnya, banyak pengalaman akibat bagi-bagi proyek. Selalu saja merugikan keuangan negara dan menjadi ajang transaksi suap dan gratifikasi.
Sebab bupati bertanggungjawab secara penuh dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Karo, yang selaku pemegang kekuasaan tertinggi untuk membenahi daerah.
(Anita Theresia Manua)