Rofian Penasehat Hukum Terdakwa Yusa Sodorkan Memori Banding

1 month ago 9

Kediri - Pasca Majelis Hakim memvonis hukuman mati kepada terdakwa Yusa Cahyo Utomo kasus pembunuhan yang menewaskan tiga dari empat korban satu keluarga di Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri Rabu Minggu lalu.

Penasehat Hukum M.Rofi'an didampingi Wahyu Romadhon SH., MH dan Mahendra Adi Bintoni resmi menyodorkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Hal ini sebagai tindak lanjut bahwa pada saat persidangan pada Rabu 13 Agustus 2025. Kita menyatakan melakukan upaya banding.

M.Rofi'an usai menyerahkan berkas memori banding di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, mengatakan bahwa banyak pertimbangan majelis hakim dalam putusan sebelumnya dinilai keliru dan tidak memenuhi rasa keadilan.

"Hari ini kami menyerahkan memori banding. Ini bagian dari langkah hukum yang sudah kami nyatakan sejak persidangan sebelumnya. Di dalamnya, kami uraikan sejumlah keberatan atas pertimbangan hukum majelis hakim yang menurut kami tidak tepat, " ujar Rofi'an di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (20/8/2025).

Lanjut M.Rofi'an bahwa salah satu poin yang disorot dalam memori banding adalah pertimbangan majelis hakim yang terdapat dalam halaman 99 dan 97 putusan. Menurutnya, hakim mengambil kesimpulan atas peristiwa secara tidak proporsional.

"Misalnya soal tindakan mencekik yang langsung dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. Padahal konteksnya tidak demikian. Majelis seharusnya lebih teliti, ini karena ini menyangkut nyawa manusia, " tegasnya.

Rofian juga menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum, dengan menyatakan bahwa putusan terhadap kliennya mencerminkan ketidakadilan yang kerap dirasakan oleh masyarakat kecil.

"Hukum jangan sampai tajam ke bawah, tumpul ke atas. Rakyat kecil jangan langsung dihukum mati tanpa melihat secara utuh apa yang sebenarnya terjadi, " tambahnya.

Poin memori banding yang utama adalah terkait motif kehadiran terdakwa di lokasi kejadian. Ditegaskan Rofian bahwa Yusa datang bukan dengan niat membunuh, melainkan untuk mengambil kembali kendaraan jenis Avanza yang diklaim sebagai hasil pembelian bersama dengan korban, Kristina.

"Mobil itu dibeli bersama. Yusa urunan sebesar Rp60 juta dan sisanya Kristina dari total harga Rp110 juta. Dia ke sana untuk mengambil haknya, bukan untuk merencanakan pembunuhan. Unsur berencana tidak terpenuhi, " jelasnya.

Rofian berharap, dengan memori banding yang telah diajukan secara resmi, majelis hakim di tingkat banding dapat memberikan pertimbangan hukum yang lebih objektif dan adil.

"Kami berharap dengan memori banding serta uraian-urainya yang diserahkan mudahan-mudahan di tingkat banding Pengadilan Tinggi menjadi refrensi untuk mengubah putusan, " harapnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |