Warga Cirebon Gugat Gubernur Jabar soal Sertifikat Tanah 6 Hektar

1 week ago 7

CIREBON - Perjuangan warga di Jalan Ampera, Cirebon, untuk mempertahankan hak lahan mereka yang telah bersertifikat hak milik (SHM) kini berujung pada gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat. Warga dari dua RW di Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, merasa hak kepemilikan mereka diinjak-injak oleh klaim sepihak Pemprov Jawa Barat.

Konflik ini bermula pada tahun 2012 ketika Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengklaim secara sepihak lahan seluas kurang lebih 6 hektar di kawasan Jalan Ampera. Lahan yang kini menjadi milik 108 warga dengan bukti 108 sertifikat hak milik tersebut, tiba-tiba diklaim sebagai aset Pemprov.

Ketua RW 02 Gunung Sari Dalam, Asep Taryana, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan tersebut. “Jangan rampas tanah milik kami yang sudah bersertifikat, jangan klaim sepihak, ” tegasnya pada Jumat (05/09) sore. Ia menekankan bahwa warga Jalan Ampera selalu taat hukum dan telah melalui proses sertifikasi lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pensertifikatan lahan oleh warga dimulai secara prosedural sejak tahun 1971. Hingga tahun 1993, seluruh sertifikat hak milik (SHM) telah diterbitkan, mengukuhkan status sah lahan tersebut sebagai milik warga. Namun, ironisnya, pada tahun 2012, Pemprov Jawa Barat justru mengklaim tanah-tanah yang sudah bersertifikat ini sebagai aset daerah.

“Sejak 1971 warga melakukan persertifikatan, sampai 1993 SHM sudah terbit dan kami sah menjadi pemilik tanah. Tapi tahun 2012, Pemprov mengklaim tanah-tanah yang sudah bersertifikat ini menjadi milik aset Pemprov, dan memerintahkan BPR memblokir sertifikat-sertifikat milik warga ini, ” jelas Asep.

Akibatnya, tercatat ada 117 sertifikat yang diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon. Merasa hak mereka dirampas, 108 warga Jalan Ampera, melalui kuasa hukum mereka, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam perkara ini, BPN Kota Cirebon menjadi Tergugat I, sementara Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ditunjuk sebagai Tergugat II.

Proses hukum di PTUN Bandung telah berjalan sejak tahun 2024. Sidang-sidang telah dilaksanakan, termasuk beberapa kali sidang di lapangan. “Sidang di PTUN Bandung sudah setahun, sudah jalan, tinggal tunggu putusan, tanggal 10 September nanti, ” ungkap Asep, penuh harap akan keadilan. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |