Polres Karawang Polda Jawa Barat - Menindak lanjut surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 tentang Pembatasan aktifitas diluar rumah pada malam hari bagi pelajar. yang mulai diberlakukan pada 1 Juni 2025,
Atas dasar surat tersebut, Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar melalui bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi di setiap sekolah yang berada diwilayah Kec.Jayakerta Kab.Karawang
Seperti Halnya yang dilakukan anggota bhabinkamtibmas Desa Kemiri Kecamatan Jayakerta Aipda Ayub Wahyudin melaksanakan kegiatan sosialisasi di SMP dan SMK Nurrul Anssor Desa Kemiri. Rabu, (04/06/2025)
Sesuai arahan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Fiki Novian Ardiansyah S.H., S.I.K., M.KP., M.Si, Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi S.H menyampaikan, Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjut surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang pemberlakuan jam malam bagi pelajar
"Kegiatan Sosialisasi dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada para peserta didik terkait surat edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang melakukan aktifitas diluar rumah pada malam hari bagi para Pelajar, " ujar Kompol Edi Karyadi
Menurut Kapolsek, selain melaksanakan sosialisasi di sekolah. bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi putra-putri khususnya yang tercatat masih sebagai pelajar
"Kami juga memberikan himbauan kepada orang tua/wali murid untuk mengawasi putra-putrinya untuk tidak melakukan aktifitas diluar rumah di saat malam hari, " jelasnya
Saya juga meminta agar Satgas pelajar melakukan koordinasi dengan aparat keamanan. TNI, Polri, Satpol PP dan pemerintahan desa setempat, " pungkasnya
Polres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah