Desa Bojo Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

1 month ago 20

BARRU - Pemerintah Desa Bojo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Perdata dan Pidana pada hari Selasa, 5 Agustus 2025. Acara ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Bojo dan dimulai pukul 09.00 WITA hingga 10.30 WITA.

Kegiatan ini merupakan penyuluhan hukum yang membahas secara umum tentang dua cabang hukum utama di Indonesia, yaitu hukum perdata dan hukum pidana. Materi disampaikan oleh Kapolsek Mallusetasi AKP Iriansyah S.H.M.M yang hadir mewakili Kapolres Barru. 

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dasar kepada masyarakat terkait jenis-jenis perkara hukum, yang sering terjadi di lingkungan desa dan bagaimana menyikapinya secara bijak dan sesuai prosedur.

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintah desa, antara lain, Kepala Desa Bojo, Doktor Insinyur Haji Tuppu Bulu Alam M.M, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojo, Para Kepala Dusun dan RT se-Desa Bojo, Mahasiswa dari UIN Alauddin Makassar, Tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 5 Agustus 2025, dan berlangsung selama kurang lebih 1 stengah jam mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai pada pukul 10.30 WITA.

Penyuluhan ini bertempat di Aula Kantor Desa Bojo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Penyuluhan ini dilaksanakan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, agar memiliki pengetahuan hukum dasar dan mampu membedakan antara perkara perdata dan pidana. 

Hal ini penting mengingat masih banyak warga yang belum memahami jalur hukum yang tepat saat menghadapi persoalan di lingkungan mereka, seperti konflik tanah, hutang-piutang, hingga kasus pencurian dan penganiayaan. 

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai.

Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala Desa dan perwakilan Polsek. AKP Iriansyah menjelaskan perbedaan antara hukum perdata dan pidana, tujuan masing-masing hukum, serta prosedur pelaporan yang berlaku. Ia juga menekankan peran Bhabinkamtibmas sebagai penghubung antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. 

Peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai permasalahan hukum yang sering terjadi di desa.

Acara berlangsung dengan tertib, aman, dan mendapat antusias tinggi dari peserta. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga Desa Bojo dapat lebih sadar hukum dan menjalin kerja sama aktif, dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |