Lebak, PublikBanten.Com Pandeglang Pulosari - Adanya informasi yang masuk ke tim media Indonesia satu , Co id via Whats App dari Warga Pulosari terkait Prasasti Simbol Maung Jambrong Langlang Bumi di Polsek Pulosari Polres Pandeglang, di situ ada tertulis nama warga sipil H. Jumroni
Secara aturan baku, prasasti peresmian itu biasanya hanya ditandatangani atau dicantumkan nama pejabat yang meresmikan (misalnya Kapolres, Bupati, Gubernur, Menteri. Dan prasasti dianggap sebagai dokumen monumental yang sifatnya resmi & formal.
"Kalau ada nama masyarakat sipil (H. Jumroni_Red) dicantumkan di prasasti tersebut sebenarnya tidak dilarang, tapi juga tidak umum dalam tata cara peresmian resmi pemerintah/TNI–Polri, " ujar warga Pulosari yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Tim media, mencoba bertanya kepada H. Jumroni lewat pesan singkat What's App, terkait nama dirinya tertulis di Prasasti, jawabnya.
"saya ga tau, tanya saja sama Pak Kapolsek, " jawab nya singkat.
Selanjutnya, tim media mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Pulosari Ipda Suparmin dengan telpon What's App, terkait adanya nama sipil tertulis di Prasasti.
Walaikum slm wr wb.mohon izin terkait hal tersebut ga ada uu dan juknis nya pak🙏
Siap pak sami-sami🙏
Tim pun mencoba mengkonfirmasi Pak Tony petugas Propam Polres Pandeglang ke telpon What's App nya, mengatakan.
"Akan kami cross cek terlebih dahulu, " jawab nya singkat.
Assalamualaikum wr wb
Pak Farid ijin kami jawab :
1. Bahwa foto prasasti yang dikirim oleh pak Farid adalah prasasti yang salah cetak / salah pembuatan
2. Prasasti yang benar dan terbaru adalah yang saat ini kami kirim foto dokumentasinya.
Demikian pak farid
Terimakasih atas infonya sebelumnya
Wassalamualaikum wr wb
(Tim media)