TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang berhasil membongkar praktik penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal senilai Rp 38, 3 miliar.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan bahwa pada kasus pengiriman BBL ilegal tersebut pihaknya berhasil menangkap enam orang, ke-enamnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masing-masing tersangka pria berinisial
AW, VD, SN, F, RR, ABR. Sementara tujuh tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), " kata Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Kamis (24/7).
*Detik-detik Penangkapan para Tersangka*
Ronald menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal pada Jumat (2/7) pihaknya mendapatkan informasi pengiriman BBL sebanyak 10 koper yang berisi 321.990 ekor ke Batam tanpa izin di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian pada Sabtu (5/7), pihaknya kembali mendapatkan informasi dari petugas X-Ray Gudang Bangun Desa Logistindo Cargo Bandara Soetta bahwa terdapat 6 buah palet kayu yang akan dikirim ke Tanjung Pinang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray diketahui bahwa 6 buah palet kayu itu didalamnya berisi BBL sebanyak 323.480 ekor yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, serta dibungkus kantong plastik, " katanya.
Selajutnya, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan pengembangan terhadap para pelaku di Jakarta dan berhasil mengamankan 6 orang tersangka.
"Barang bukti BBL yang diamankan seluruhnya berjumlah 710.770 ekor BBL, terdiri dari jenis pasir dan mutiara, " terang Ronald didampingi wakilnya AKBP Joko Sulistiono, Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengimbau masyarakat untuk bersama-sama dengan pemerintah turut serta melindungi dan menjaga kelestarian hewan dari kepunahan.
"Dengan cara tidak melakukan dan memperjualbelikan BBL, dan jangan tergiur dengan keuntungan yang besar, sehingga dapat merusak kelestarian hewan dari kepunahan, " pungkas Ronald.
*Selamatkan Kerugian Negara Senilai Rp 38, 3 Miliar*
Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menambahkan, dari pengungkapan kasus penyelundupan BBL itu pihaknya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar puluhan miliar rupiah.
" 710.770 ekor BBL tersebut bila dijual dengan harga pasaran yakni Rp 54 ribu per-ekornya, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 38, 8 miliar, " terang Yandri seraya menjelaskan bahwa BBL itu telah dilepasliarkan di Pantai Anyer.
Yandri menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan
denda paling banyak Rp 1, 5 miliar.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang
Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda
paling banyak Rp 1, 5 miliar.
"Kemudian, Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar, " pungkasnya.
(Humas)